KPU Sumut Tak Akan Melakukan Penunjukan Langsung

Kompas.com - 14/01/2009, 17:34 WIB

MEDAN, RABU — Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara Irham Buana Nasution menegaskan, tidak akan melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan logistik pemilu yang menjadi kewenangannya. Terdapat 17 item logistik pemilu yang harus diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara.

Menurut Irham, meski waktu penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden sudah semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) masih yakin punya cukup waktu menyelenggarakan tender pengadaan logistik. Meski KPU Pusat mengusulkan pembuatan Peraturan Presiden yang membolehkan KPU di daerah melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan logistik pemilu, Irham mengatakan, KPU Sumut tak memerlukannya.

"Kami tetap menggunakan ketentuan Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yakni melalui tender atau lelang terbuka. Seluruh kebutuhan logistik pemilu yang menjadi wewenang KPU Sumut tetap harus diadakan melalui tender. Kami siap. Sekarang saja KPU Sumut sudah melakukan penawaran beberapa logistik pemilu," kata Irham di Medan, Rabu (14/1).

Menurut Irham, KPU Sumut memiliki wewenang mengadakan 17 item logistik pemilu, di antaranya bilik suara tambahan dan alat-alat kelengkapan TPS. "Pokoknya kebutuhan logistik di luar surat suara, tinta, dan segel. Ketiga jenis ini menjadi wewenang KPU Pusat," katanya.

Dalam rapat koordinasi antara Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Provinsi Sumut dengan KPU dan Panwas, Gubernur Sumut Syamsul Arifin mengungkapkan, dalam APBD Sumut 2009 telah dianggarkan bantuan sebesar Rp 53 miliar untuk penyelenggara pemilu. "Namun, bantuan ini belum bisa diserahkan menunggu terbitnya ketentuan pemerintah tentang bantuan pemerintah daerah terhadap KPU. Agar jangan sampai ada penggunaan dana APBD provinsi ataupun kabupaten/kota yang tumpang tindih untuk bantuan ke KPU ini," ujar Syamsul.

Senada dengan Syamsul, menurut Irham, KPU Sumut pun siap menunggu terbitnya ketentuan penggunaan dana bantuan dari APBD pemerintah daerah. Dana bantuan tersebut, kata Irham, dialokasikan antara lain untuk sosialisasi. "Kami juga tak mau penggunaannya tumpang tindih dan membuat kami terjerat masalah hukum," ujarnya.

Sejauh ini KPU Sumut, kata Irham, telah menerima dana sebesar Rp 9,7 miliar dari APBD Sumut tahun 2009 yang di antaranya digunakan untuk sosialisasi sebesar Rp 8 miliar dan Rp 1 miliar untuk distribusi logistik. "Yang belum kami terima tinggal dana DIPA dari APBN untuk penyelenggaraan pemilu. Dana APBN yang kami terima baru dana anggaran rutin untuk belanja pegawai," katanya.

Mengganggu

Terkait belum dikeluarkannya ketentuan tentang pelaksanaan teknis pemilu, Irham mengaku hal tersebut telah mengganggu persiapan pemilu di daerah, terutama menyangkut sosialisasi. Ketentuan teknis pemilu, seperti soal pemberian hak suara pemilih, masih dipikirkan KPU Pusat, apakah itu dengan mengeluarkan peraturan KPU, atau perlu peraturan perundangan yang lebih tinggi.

"Seperti teknis pemberian suara. Kalau yang sudah pasti kan dengan mencontreng di nama calon, tetapi, apakah surat suara itu sah jika dicoblos atau dicontreng di tanda gambar parpol, serta bagaimana suara tersebut dimanfaatkan, masih belum ada peraturannya. Padahal ini penting karena sah (atau) tidaknya surat suara bisa jadi potensi konflik. Kami penyelenggara ingin agar ini cepat disosialisasikan," katanya.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau