JAKARTA, KAMIS — Pada hari ini Mahkamah Agung akan melakukan pemilihan ketua dan wakil ketua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu. Pemilihan ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua MA Harifin A Tumpa.
Pemilihan akan diikuti oleh 43 hakim agung. Keempat puluh tiga hakim agung tersebut dapat mencalonkan diri sendiri ataupun orang lain. "Berdasarkan tata tertib, pemilihan diikuti oleh jumlah Yang Mulia Hakim Agung, berdasarkan absen hari ini, dari 43 hakim agung," ujar Sekretaris MA Rum Nessa, Kamis (15/1). Pada hari ini semua hakim agung hadir.
Berdasarkan tata tertib, pemilihan akan dilakukan dalam dua tahap. Pemilihan ketua dan wakil ketua dilakukan terpisah. Untuk lolos tahap pertama, katanya, seorang calon harus mendapat minimal lima suara hakim agung. Setelah itu, pada tahap kedua, setiap calon harus mendapat 50 persen suara hakim agung untuk menang sebagai ketua dan wakil ketua MA.
"Namun, jika ada calon yang mendapat 50 persen suara pada tahap pertama, dia sudah dapat maju sebagai ketua atau wakil ketua," kata Rum Nessa.
Sebelum pemilihan ketua dan wakil ketua, Wakil Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa melantik Atja Sonjaya sebagai wakil ketua muda bidang perdata MA. Atja menggantikan posisi Harifin A Tumpa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang