Kasus Perkosaan Banyak Libatkan Orang Dekat

Kompas.com - 15/01/2009, 15:03 WIB

GRESIK, KAMIS — Kasus perkosaan dan pelecehan seksual di Gresik banyak melibatkan orang-orang dekat korban.

Tahun 2009 ini sudah tercatat tiga kasus perkosaan, yakni di wilayah Kecamatan Kedamaean, Menganti, dan Sidayu. Terakhir korban yang masih duduk di kelas II SMA diperkosa kakak ipar dan tetangganya sendiri.

Berdasarkan data di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gresik, tahun 2009 ini juga sudah tercatat 3 kasus kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani, 1 kasus di wilayah Kecamatan Dukun, dan 2 kasus di Kecamatan Manyar.

Wakil Direktur Pelaksana Harian P2TP2A Nur Khosiah, Kamis (15/1), mengatakan, perempuan dan anak-anak rentan menjadi korban kekerasan, perkosaan, hingga perdagangan.

Nur menyebutkan jika pada 2005 kasus yang ditangani P2TP2A tercatat 19 kasus, terdiri atas 17 kasus KDRT dan dua kasus perkosaan. Pada 2006 tercatat 16 kasus terdiri atas 4 kasus KDRT, 3 kasus perkosaan, 5 kasus pelecehan seksual, dan 4 kasus anak terlibat masalah hukum.

Tren kasus yang ditangani meningkat pada 2007 sebanyak 47 kasus terdiri atas 21 KDRT, 11 perkosaan, 5 pelecehan seksual, 9 pencabulan, dan 1 anak terlibat kasus hukum. "Pada 2008 tercatat 58 kasus, satu di antaranya anak menjadi korban perdagangan dijual Rp 250.000," kata Nur.

Selama 2008 tercatat 26 kasus KDRT, termasuk melibatkan seorang angota DPRD Gresik yang menganiaya istrinya. Kasus perkosaan tercatat 9 kasus, pelecehan seksual 2 kasus, sedangkan pencabulan 8 kasus. Penganiayaan ada empat kasus, sedangkan masalah perlindungan anak tujuh kasus.

Dia mengingatkan, masyarakat, khususnya anak-anak dan perempuan, lebih hati-hati karena pelaku pelecehan seksual, pencabulan, hingga perkosaan sering melibatkan orang-orang dekat yang sangat dikenal korban. Bahkan, pelaku sering tidak jauh dari tempat tinggal korban, bisa ayah tiri, kakak ipar, kakek, atau tetangga. Bahkan, pelaku perkosaan sering adalah pacar sendiri yang memaksa korban dengan alasan bukti cinta.  

"Itu hanya kasus-kasus yang masuk dan kami tangani, belum yang tidak dilaporkan karena dianggap aib. Karena dibiarkan tidak dilaporkan dan tidak diproses hukum, pelaku semakin leluasa memaksa korban yang tidak berdaya," katanya. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau