Menjadi terdakwa dalam perkara kepemilikan benda cagar budaya dan akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, Rabu (14/1), pengusaha Hashim S Djojohadikusumo mengaku tidak kapok menggeluti dunia benda cagar budaya.
Walau menyesalkan adanya dakwaan tersebut, putra begawan ekonomi, Soemitro Djojohadikumo (alm), ini menyatakan tetap bergairah mendukung para arkeolog dan mahasiswa arkeolog dalam pelestarian benda cagar budaya.
"Saya dengan putusan ini semakin bergairah melanjutkan apa yang saya sudah mulai," kata Hashim, kepada wartawan seusai mengikuti persidangan yang membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Dia mengatakan, selama ini Yayasan Keluarga Hashim Djojohadikusumo (YKHD) telah melaksanakan sejumlah program pelestarian benda cagar budaya, misalnya tahun 2008, mensponsori empat perguruan tinggi dan membiayai ekskavasi di Situs Trowulan Majapahit. YKHD mensponsori kegiatan yang diikuti 80 mahasiswa dan 20 dosen untuk menemukan situs yang hilang, dan memberi kesempatan mahasiswa melakukan penelitian di lapangan-yang sering kali tidak bisa dilakukan karena benturan dana operasional.
"Pengusaha di Indonesia hampir tidak ada yang mau biayai. Terus terang saja, kami saja satu-satunya pengusaha di Indonesia yang tertarik membiayai program-program ini yang sebetulnya tidak profitable, enggak ada uang untuk ini," paparnya Hashim.
Walau tidak mendapat keuntungan materi, Hashim mengaku mendapat kepuasan karena mendukung pelestarian benda cagar budaya. "Dengan kata lain, kami jalan terus. Tidak takut," ujarnya.
Bahkan saat ini, YKHD mendukung pemeliharaan prasasti berbentuk perahu kuno yang diperkirakan berusia 500-600 tahun yang ditemukan di Pantai Rembang. "Yang akan kami lakukan konstruksi atap dan tempat perlindungan, agar perahu tersebut tidak rusak, kami membangun shelter," katanya.
Tak hanya melanjutkan program tersebut, Hashim mengatakan, dengan putusan majelis hakim tersebut, dia memberanikan diri untuk membantu memfasilitasi pengembalian Prasasti Sangguran (yang dikenal dengan Prasasti Minto) ke Tanah Air.
Prasasti setinggi sekitar 2 meter dan berat 3,5 ton ini dibuat Raja Kediri tahun 928. Prasasti ini dirampas Raffles pada 1814 ketika Inggris menguasai Pulau Jawa. Prasasti itu diserahkan Raffles kepada atasannya, Lord Minto (saat itu menjabat Gubernur Jenderal Hindia Belanda), dan dibawa ke Inggris. Selama sekitar 200 tahun, prasasti tersebut tersimpan di kediaman Lord Minto di Skotlandia.
Hashim mengatakan, Ditjen Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, meminta bantuannya mengembalikan prasasti tersebut. Karena didakwa melanggar UU Benda Cagar Budaya, ia sempat menghentikan bantuan itu karena takut akan berurusan dengan hukum.
"Kami takut kalau kami beli dari Lord Minto kembalikan, kami takut nanti di Tanjung Priok ditangkap, dianggap penadah," kata Wakil Ketua Badan Pelestarian Pusaka Indonesia tersebut.
Hashim mengaku dengan perkara yang menimpanya, dia semakin banyak tahu tentang masalah hukum, terutama yang terkait dengan arkeologi dan UU Benda Cagar Budaya yang memiliki kelemahan.
Selama hampir tiga bulan menjalani persidangan, Hashim mengaku memperoleh banyak hikmah. Setidaknya, aparat penegak hukum, kalangan pers, dan masyarakat semakin tertarik dengan dunia arkeologi dan ikut melestarikan benda cagar budaya.
"Semoga dengan kasus saya ini, dengan kasus Museum Radya Pustaka, generasi muda semakin tertarik dengan arkeologi," katanya. (SONYA HELLEN SINOMBOR)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang