Ratusan Buruh di Magelang Demo Tuntut Pesangon

Kompas.com - 15/01/2009, 20:03 WIB

Laporan wartawan Kompas Regina Rukmorini

MAGELANG, KAMIS - Sekitar 100 buruh PT Armada Boat berdemo di depan pabrik tempat mereka bekerja di Jalan Magelang-Purworejo Km 11, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Kamis (15/1). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut pembayaran satu kali pesangon.

"Selama pesangon belum dibayar, kami pun menuntut agar perusahaan membayar kami sebesar 50 persen dari upah harian," ujar Wakil Ketua Persatuan Buruh Armada Boat Nur Jais, saat ditemui di sela-sela aksi, Kamis kemarin.

Dengan alasan pailit, pihak manajemen PT Armada Boat yang memproduksi payung ini, sudah menutup pabrik dan menghentikan usaha, tertanggal 1 Januari 2009. Sejak itu, 100 buruh akhirnya dirumahkan, dan kini tinggal tersisa 55 orang yang masih bekerja sebagai staf administrasi, supir, dan satpam.

Sebelum menutup pabrik, perusahaan pun sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan buruh untuk membicarakan masalah pesangon. Dalam pertemuan pertama, 27 Desember 2008, PT Armada Boat hanya sanggup membayar 55 persen dari besaran satu kali pesangon yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pertemuan ini pun tidak menghasilkan kesepakatan karena buruh menuntut pembayaran satu kali pesangon. Untuk buruh PT Armada Boat yang memiliki masa kerja 10 hingga 20 tahun, besaran satu kali pesangon berkisar Rp 9 hingga Rp 12 juta per orang.

Dengan tidak adanya kesepakatan tersebut, maka pada 31 Desember 2008, dilangsungkan pertemuan kedua. Dalam kesempatan itu, perusahaan hanya mampu membayar maksimal 75 persen dari satu kali pesangon. Sekali lagi, buruh pun menolak.

Dengan kondisi tersebut, maka dalam pertemuan itu, perusahaan pun menjanjikan pembayaran kepada buruh sebesar 50 persen dari upah harian mereka. Pembayaran ini akan dilaksanakan selama besaran pesangon belum diputuskan, yaitu selama 1-9 Januari. Namun, terhitung sejak 10 Januari, perusahaan pun tidak memberikan informasi soal pesangon dan berhenti membayar upah. Pada saat kondisi normal, rata-rata upah harian yang diterima buruh adalah Rp 25.000 per hari.

Koordinator Aliansi Buruh Magelang Federation Teguh Aryanto mengatakan, pihaknya akan mendampingin para buruh PT Armada Boat, membantu melakukan mediasi dan melaporkan kasus ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Magelang. "Jika diperlukan, kami akan menggugat sikap perusahaan yang tidak mau membayar satu kali pesangon ini di pengadilan," ujarnya.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau