BANDUNG, KAMIS - Pengembang perumahan rakyat di Jawa Barat merasa keberatan dengan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bandung tentang Tata Bangunan yang bisa menghambat investasi properti.
Ferri Sandiyana, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Seluruh Indonesia (AP2ERSI) Jabar mengkhawatirkan keberadaan Perda Tata Bangunan hanya akan menambah ongkos produksi pembangunan perumahan.
"Kami merasa tidak diajak bicara oleh DPRD Kabupaten Bandung dalam penyusunan Raperda Tata Bangunan. Kami merasa keberatan dan khawatir malah akan menghambat investasi pada sektor ini," katanya, Kamis (15/1) di Bandung.
Menurut dia, pembuatan Perda Tata Bangunan harus lebih hati-hati agar jangan sampai pengembang merasa diawasi oleh pemda, karena selama ini ada tim pengawas izin mendirikan bangunan (IMB) bersama Departemen Pekerjaan Umum.
Perda Tata Bangunan yang kebablasan yang mengawasi hingga ke fisik perumahan dikhawatirkan menimbulkan ekonomi tinggi, baik penambahan cost maupun perpanjangan waktu perizinan. "Perda seperti ini nantinya cenderung akan seperti lembaga konsumen yang menerima pengaduan, padahal kami sudah melaksanakan tata tertib perbaikan bila ada kerusakan sebelum akad serah terima kunci," jelasnya.
Berdasarkan blue print pembangunan rumah sederhana sehat (RSh), dan aturan dari Departemen PU, pengembang memiliki waktu 60 hari untuk memperbaiki rumah yang masih dikomplain oleh pembeli sebelum serah terima.
Dia mengemukakan Perda Tata Bangunan nanti akan menjadi payung hukum bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari-cari kesalahan sekecil apapun pada fisik rumah yang dibangun. Padahal, kata dia, pemda sebenarnya sudah memiliki tanggung jawab yang cukup besar untuk memlihara fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di perumahan yang dibangun pengembang. "Kami akan lebih menerima jika perda tersebut fokus di fasos dan fasum, termasuk ke tata ruang pembangunan sesuai rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW)," katanya.
Dia mengatakan potensi investasi perumahan menengah ke bawah (RSh) di Kabupaten Bandung sangat besar, mengingat kawasan tersebut menjadi penyangga Kota Bandung. "Padahal pembentukan pelayanan perizinan terpadu (PPTSP) satu pintu di Kabupaten Bandung sangat membantu kami dalam pengurusan perizinan. Perda Tata Bangunan itu nantinya akan menjadi kontradiksi," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang