JAKARTA, JUMAT — Mahkamah Konstitusi yakin penyelesaian kasus sengketa hasil pemilu, tepat waktu. Penyelesaian tersebut tidak akan membuat pelantikan anggota legislatif dan presiden mundur dari jadwal yang telah ditetapkan.
"Kita sudah komitmen jangan sampai ada kekosongan. Pelantikan DPR harus tetap 1 Oktober dan presiden 20 Oktober," ujar Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan seusai membuka acara Temu Wicara MK dengan 22 Partai Politik Peserta tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu, Hotel Sultan Jakarta, Jumat (16/1).
Menurut dia, MK akan memenuhi tuntutan yang telah ditetapkan. Jika beberapa waktu lalu, KPU menginginkan agar MK dapat menyelesaikan sebuah kasus sengketa pemilu dalam waktu 17 hari, MK akan melaksanakannya. Namun, saat ini MK masih menegoisasikan tentang waktu penyelesaian perkara.
"Kalau tuntutannya MK harus menyelesaikan dalam 17 hari, ya akan kita selesaikan. Tapi itu kan belum pasti, kita sedang nego. Tampaknya yang ketemu, tapi belum diputus itu, 21 hari," tuturnya. Selama ini waktu normal MK dalam menyelesaikan perkara selama 30 hari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang