Laporan wartawan Kompas Ambrosius Harto
SAMARINDA, MINGGU - Pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, berseberangan tentang divestasi atau kepemilikan 51 persen saham PT Kaltim Prima Coal.
Hal itu mengemuka dalam seminar divestasi saham per usahaan tambang batu bara PT Kaltim Prima Coal di Uni versitas Mulawarman, Samarinda.
Divestasi, menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Mangantar S Marpaung, sudah dilakukan. Sidang kabinet 30 Juli 2002 memutuskan bahwa divestasi dilakukan lewat alokasi 20 persen saham untuk pemerintah pusat, 12,4 persen saham untuk provinsi, dan 18,6 persen saham untuk Kutai Timur.
Namun, menurut Wakil Bupati Kutai Timur Isran Noor, divestasi belum dilakukan. "Untuk itu, masalah harus diselesaikan lewat pengadilan arbitrase internasional. Kami mendukung kelanjutan sidang arbitrase," kata Isran.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang