SAMARINDA, MINGGU - Pemerintah akan menghentikan sementara produksi perusahaan pertambangan batu bara yang mengabaikan lingkungan. Penghentian dilakukan untuk meminimalisasi kehancuran lingkungan dan memperbaiki kinerja perusahaan.
Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Mangantar S Marpaung mengemukakan itu di Samarinda.
Menurut Marpaung, Departemen ESDM pernah menerbitkan surat penghentian sementara produksi bagi perusahaan yang nakal. Surat ditujukan kepada PT Nusantara Thermal Coal di Jambi akhir Oktober 2008 dan PT Lana Harit a Indonesia di Kalimantan Timur akhir November 2008.
"Hancur-hancuran banget ini tambang," kata Marpaung. Penghentian diberlakukan sampai perusahaan menutup semua lubang bekas penggalian atau pit yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan warga sekitar .
Marpaung mengatakan, LHI harus menutup beberapa lubang yang potensi menimbulkan bencana amat tinggi. Setelah itu selesai, LHI boleh beroperasi sambil menutup lubang-lubang lainnya secepatnya. "Kami juga mempertimbangkan keekonomian daerah dan pekerj a misalnya sampai batas tertentu mereka tetap harus dibayar," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang