JAKARTA, SENIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus uang pungutan pajak daerah serta pajak bumi dan bangunan di setiap daerah.
"Kita (KPK) akan tetap konsisten menelaah dana-dana masyarakat oleh pemerintah. Apakah dana-dana upah pajak dan sebagainya," ujar Ketua KPK, Antasari Azhar, di sela-sela pertandingan sepakbola antara KPK dan wartawan di GOR Soemantri Brojonegoro, Kuningan, Jakarta, Senin (19/1).
Selama ini, pemerintah daerah memungut dana dari masyarakat untuk biaya intensif bagi perangkat pemerintah daerah berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah yang menjadi dasar bagi penerbitan Kepmendagri No. 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah. Hal yang dipermasalahkan PP tersebut bertentangan dengan Kepmendagri.
"Ada PP yang bertentangan dengan kepmendagri, di kepmendagri tersebut ada penambahan orang-orang yang menerima upah pajak," jelas Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah.
Selain di DPRD, pungutan tersebut juga terjadi di Dinas Pendapatan Daerah dan Departemen Kehutanan. Dia mengatakan ada beberapa daerah yang melakukan hal serupa. Namun, KPK baru mengusut pungutan yang ada di DKI Jakarta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang