MUI Kudus: Jangan Keluarkan Fatwa Haram Rokok

Kompas.com - 20/01/2009, 19:03 WIB

JAKARTA, SELASA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus meminta MUI Pusat tak mengeluarkan fatwa haram rokok. Pasalnya, sebagai daerah berbasis industri rokok, masyarakat Kudus sangat menggantungkan denyut perekonomiannya dari bisnis rokok.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kudus Asyrofi didampingi pengurus MUI Cabang Kudus saat audiensi dengan pengurus MUI Pusat di Jakarta, hari ini.

"Dampak jangka panjang fatwa ini berpotensi mengurangi konsumsi rokok yang tentunya berimbas pada lesunya produksi rokok. Keputusan mem-PHK karyawan tak terelakkan bila perusahaan terus merugi," paparnya.

Padahal, menurut Asyrofi, berdasarkan data Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPPRK), saat ini tercatat ada 95.000 karyawan dari 15 pabrik yang tergabung dalam asosiasi itu. "Jika digabung dengan pabrik yang di bawah asosiasi Forum Perusahaan Rokok Kudus (FPRK) maka total jumlah karyawan rokok mencapai sekitar 120.000 orang. Ini jumlah yang rawan PHK kalau fatwa diterapkan," tuturnya.

Sebelumnya, MUI berencana mengadakan kesepakatan ulama (ijtimaul ulama) tentang rokok pada 24-26 Januari ini di Padang. Selain rokok, dalam pertemuan itu juga akan dibahas mengenai perkawinan dini.

"Pembahasan fatwa haram rokok ini pelu disikapi secara kritis karena dapat memicu dampak regulasi lanjutan di departemen pemerintahan dan menjadi lonceng kematian industri rokok," paparnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau