Barang Pribadi Dikenai Bea Keluar

Kompas.com - 21/01/2009, 07:49 WIB

JAKARTA, SELASA  — Barang pribadi yang dibawa calon penumpang penerbangan atau pelayaran internasional dikenai bea keluar layaknya barang ekspor lainnya. Bea keluar dikenakan jika nilai pabean barang-barang pribadi tersebut lebih dari Rp 2,5 juta per orang.

Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengungkapkan hal itu di Jakarta, Selasa (20/1). ”Yang dikenakan bea keluar adalah barang pribadi yang diperdagangkan. Indikasi diperdagangkan bisa diketahui dari kepantasan jumlah yang dibawa, misalnya membawa empat laptop sekaligus. Namun untuk keperluan pribadi, misalnya satu laptop, ya tidak kena bea keluar,” ujarnya.

Penerapan bea keluar ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/ PMK.04/2008 tertanggal 16 Desember 2008, tetapi berlaku sejak 1 Januari 2009. Dalam PMK ini disebutkan, semua barang ekspor dikenai bea keluar maksimal 60 persen dari nilai pabean barang itu kecuali delapan jenis barang.

Asas timbal balik

Pertama, barang perwakilan negara asing yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. Kedua, barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan barang untuk konservasi alam. Ketiga, barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Keempat, barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan. Kelima, barang pindahan. Keenam, barang asal impor yang kemudian diekspor kembali. Ketujuh, barang ekspor yang akan diimpor kembali. Kedelapan, barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman hingga batas tertentu.

Batas tertentu itu adalah tidak lebih dari Rp 2,5 juta untuk setiap orang per keberangkatan. Adapun untuk pelintas batas ditetapkan untuk setiap orang dalam jangka waktu sebulan.

Kebutuhan dalam negeri

Dalam sosialisasi aturan itu, beberapa waktu lalu, Direktur Peraturan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Hanafi Usman menegaskan, aturan bea keluar bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri dan melindungi kelestarian sumber daya alam. ”Ini juga untuk mengantisipasi kenaikan harga yang drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasar internasional dan menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri,” ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau