Kepolisian Lembaga Paling Rentan Suap

Kompas.com - 21/01/2009, 17:00 WIB

JAKARTA, RABU — Kepolisian merupakan lembaga paling rentan suap pada 2008, menurut survei indeks suap yang dilakukan Transparency International Indonesia (TII) di 50 kota di Indonesia. Indeks suap polisi mencapai 48 persen.

"Dari 15 institusi publik, kepolisian menduduki peringkat tertinggi. Ini berarti dari total interaksi antara responden pelaku bisnis dengan institusi tersebut, hampir setengahnya terjadi suap. Jumlah responden yang mengatakan rentan sebanyak 1.218 orang," ujar Manajer Riset dan Kebijakan, Frenky Simanjuntak, dalam presentasinya di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (21/1).

Menurut survei TII tersebut, rata-rata jumlah uang pada suap di kepolisian sebesar Rp 2,273 juta per transaksi. Meski indeks suap di kepolisian paling tinggi, jumlah uang per tansaksinya jauh lebih kecil dibanding suap di pengadilan. Rata-rata jumlah uang suap di pengadilan mencapai Rp 102,412 juta per transaksi.

Sementara lembaga dengan kerentanan terendah adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Rata-rata jumlah uang per transaksinya sebesar Rp 4,438 juta. Survei ini dilakukan pada 3.841 responden yang berasal dari pelaku bisnis (2.371 responden), tokoh masyarakat (396 responden), dan pejabat publik (1.074).
 
Berikut urutan indeks suap di 15 instansi publik:

1. Polisi (48 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 2,273 juta
2. Bea dan Cukai (41 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 3,272 juta 
3. Kantor Imigrasi (34 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 2,807 juta
4. DLLAJR (33 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 1,543 juta
5. Pemda Kota (33 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 4,219 juta
6. Pertahanan Nasional (32 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 7,555 juta
7. Pelindo (30 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 2,678 juta
8. Pengadilan (30 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 102,412 juta 
9. Dephuk dan HAM (21 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 3,953 juta
10. Angkasa Pura (21 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 2,059 juta 
11. Pajak Daerah (17 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 4,709 juta 
12. Depkes (15 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 5,744 juta
13. Pajak Nasional (14 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 8,502 juta
14. BPOM (14 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 4,438 juta 
15. MUI (10 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 1,678 juta

Sementara itu, hasil penelitian menunjukkan respons pejabat publik terhadap suap bervariasi. Sebanyak 54 persen pejabat publik mengaku tidak pernah ditawari uang suap. Hanya 6 persen yang mengaku pernah melakukan suap.

Adapun pejabat publik yang akan menolak menerima uang suap sebanyak 58 persen. Pejabat yang masih bimbang untuk menerima atau menolak ada 25 persen. Sisanya mempertimbangkan mengambil atau pasti ambil masing-masing sebanyak 15 persen dan 1 persen.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau