JAKARTA, RABU — Kepolisian merupakan lembaga paling rentan suap pada 2008, menurut survei indeks suap yang dilakukan Transparency International Indonesia (TII) di 50 kota di Indonesia. Indeks suap polisi mencapai 48 persen.
"Dari 15 institusi publik, kepolisian menduduki peringkat tertinggi. Ini berarti dari total interaksi antara responden pelaku bisnis dengan institusi tersebut, hampir setengahnya terjadi suap. Jumlah responden yang mengatakan rentan sebanyak 1.218 orang," ujar Manajer Riset dan Kebijakan, Frenky Simanjuntak, dalam presentasinya di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (21/1).
Menurut survei TII tersebut, rata-rata jumlah uang pada suap di kepolisian sebesar Rp 2,273 juta per transaksi. Meski indeks suap di kepolisian paling tinggi, jumlah uang per tansaksinya jauh lebih kecil dibanding suap di pengadilan. Rata-rata jumlah uang suap di pengadilan mencapai Rp 102,412 juta per transaksi.
Sementara lembaga dengan kerentanan terendah adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Rata-rata jumlah uang per transaksinya sebesar Rp 4,438 juta. Survei ini dilakukan pada 3.841 responden yang berasal dari pelaku bisnis (2.371 responden), tokoh masyarakat (396 responden), dan pejabat publik (1.074).
Berikut urutan indeks suap di 15 instansi publik:
1. Polisi (48 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 2,273 juta
2. Bea dan Cukai (41 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 3,272 juta
3. Kantor Imigrasi (34 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 2,807 juta
4. DLLAJR (33 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 1,543 juta
5. Pemda Kota (33 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 4,219 juta
6. Pertahanan Nasional (32 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 7,555 juta
7. Pelindo (30 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 2,678 juta
8. Pengadilan (30 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 102,412 juta
9. Dephuk dan HAM (21 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 3,953 juta
10. Angkasa Pura (21 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 2,059 juta
11. Pajak Daerah (17 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 4,709 juta
12. Depkes (15 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 5,744 juta
13. Pajak Nasional (14 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 8,502 juta
14. BPOM (14 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 4,438 juta
15. MUI (10 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 1,678 juta
Sementara itu, hasil penelitian menunjukkan respons pejabat publik terhadap suap bervariasi. Sebanyak 54 persen pejabat publik mengaku tidak pernah ditawari uang suap. Hanya 6 persen yang mengaku pernah melakukan suap.
Adapun pejabat publik yang akan menolak menerima uang suap sebanyak 58 persen. Pejabat yang masih bimbang untuk menerima atau menolak ada 25 persen. Sisanya mempertimbangkan mengambil atau pasti ambil masing-masing sebanyak 15 persen dan 1 persen.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang