WONOSARI, RABU- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul telah menyepakati penurunan tarif angkutan pedesaan maupun tarif angkutan perkotaan hingga 5 persen. Penurunan tarif tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan turunnya harga bensin dan solar.
Pemberlakuan penurunan tarif masih menunggu ditandatanganinya surat keputusan bupati. “Kami sedang meminta kepada perhimpunan angkutan pedesaan dan angkutan perkotaan untuk mensosialisasikan hasil kesepakatan penurunan tarif tersebut. SK Bupati akan turun dalam tiga hari ke depan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunung Kidul Tommy Harahap ditemui di kantornya, Rabu (21/1).
Penetapan penurunan tarif hingga 5 persen, lanjut Tommy, sudah disepakati oleh dinas perhubungan Gunung Kidul, Organda, paguyuban angkutan pedesaan, dan paguyuban angkutan perkotaan. “Harga yang turun hanya bensin dan solar sedangkan suku cadang belum turun,” tambahnya.
Dengan penurunan 5 persen tersebut, maka tarif angkutan perkotaan berubah dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.200. Praktik di lapangan, konsumen hanya akan dikenai tarif Rp 2.000. Sementara tarif dasar angkutan pedesaan turun dari Rp 195 per penumpang per kilometer menjadi Rp 183 per penumpang per kilometer.
Menurut Tommy, penurunan tarif tersebut sebenarnya cukup memberatkan pengusaha angkutan. Apalagi peminat angkutan umum cenderung terus menurun dari tahun ke tahun.
"Saat ini, hanya sekitar 50 persen dari total 435 armada angkutan pedesaan dan 40 armada angkutan perkotaan yang beroperasi setiap hari. Biasanya jam operasional angkutan menyesuaikan dengan banyak atau sedikitnya penumpang."
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang