MEDAN, KAMIS — Sejarawan dari berbagai kalangan menolak perusakan bangunan bersejarah di Pulo Brayan, Medan. Penyewaan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) harus dilakukan dengan melindungi jejak sejarah di kawasan itu. Sayangnya, keputusan rencana ini ada di tangan pusat.
"Penyewaan lahan PT KAI harus dikaji ulang. Rencana ini tidak boleh semata-mata mempertimbangkan faktor ekonomi saja," kata Ketua Asosiasi Museum Indonesia Sumatera Utara Ichwan Azhari, Kamis (22/1), saat bertemu dengan pimpinan Devisi Regional PT KAI Sumut di Medan.
Ichwan mengingatkan, perusakan jejak sejarah sama artinya mengangkangi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Kamis siang, Ichwan bersama elemen masyarakat dari Badan Warisan Sumatera (BWS) dan konsultan konservasi bangunan meminta penjelasan PT KAI terkait rencana penyewaan lahan seluas 60 hektar.
Sekretaris BWS Rika Susanto mengatakan, kawasan Pulo Brayan mempunyai nilai sejarah penting bagi warga Sumut. Di tempat itulah awal mula berkembang alat transportasi kereta api di Sumut. Saat ini, di kawasan ini masih berdiri bengkel di Stasiun Pulo Brayan, sejumlah gudang, menara air, dan beberapa rumah dinas mantan karyawan PT KAI.
Adapun konsultan konservasi bangunan, Soehardi Hartono, meminta agar PT KAI terbuka mengenai rencana penyewaan lahan. Dia bersedia mencari solusi bersama PT KAI mengamankan jejak sejarah yang masih ada di kawasan itu.
Dikuasai Warga
Kepala Divre PT KAI Sumut Albert Tarra mengatakan, dokumen rencana penyewaan lahan ada di tangan PT KAI pusat. Rencana penyewaan lahan ini berlangsung di atas sepuluh tahun. Dia kembali menjelaskan, penyewaan lahan itu untuk menyelamatkan lahan dari orang yang tidak berhak. Saat ini, pendudukan lahan oleh warga yang tidak berhak semakin bertambah.
"Jika tidak disewakan, kami tidak bisa menjamin lahan PT KAI akan aman. Dengan penyewaan ini, lahan kami tetap akan aman," katanya.
Pendudukan kawasan Pulo Brayan ini, katanya, sebagian besar dari kalangan yang tidak sah. Berdasarkan data PT KAI Sumut, mereka yang tercatat menduduki bangunan di kawasan itu di antaranya 108 keluarga pegawai aktif, 234 pensiunan karyawan, 85 keluarga anak pensiunan, dan pihak swasta lain. Selebihnya merupakan warga yang tidak jelas identitasnya. (NDY)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang