JOMBANG, KAMIS — Empat orang anggota polisi dari Polres Jombang dilarang untuk menjadi penyidik selama sisa hidup mereka terkait dengan kasus salah tangkap yang terjadi.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti, Kamis (22/1), memastikan hal tersebut saat memberikan uang kompensasi kepada tiga korban salah tangkap di Rumah Makan Rindang Asri, Kabupaten Jombang.
"Sebanyak 13 orang polisi sudah disidangkan dan keputusannya ada yang beroleh demosi, tidak boleh melakukan penyidikan selama dua tahun, dan tidak boleh melakukan penyidikan selamanya," ungkap Pudji. Namun, ia tidak bersedia merinci siapa-siapa saja nama polisi yang dimaksudkan dalam hukuman itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang