SURABAYA, JUMAT - Tarif angkutan bus antarkota dalam provinsi atau AKDP kembali turun sebesar 2,8 persen. Dengan demikian, total penurunan tarif bus AKDP selama dua kali penurunan harga solar sebesar 8,1 persen.
Perumusan penurunan tarif berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Jumat (23/1). Kesimpulan penurunan tarif ini berbasis pada keputusan menteri perhubungan nomor 89 tahun 2002 tentang formula penetapan dan mekanisme tarif. Dalam pembahasan, hadir para pemangku kepentingan mulai dari akademisi, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), dan Dinas Perhubungan.
Dengan penurunan tarif AKDP sebesar 2,8 persen, maka tarif batas atas yang awalnya Rp 139 per orang per kilometer kini turun menjadi Rp 135 per orang per kilometer. Sedangkan, tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 86 per orang per kilometer menjadi Rp 83 per orang per kilometer.
Penurunan tarif dilakukan setelah harga bahan bakar minyak (BBM) khususnya solar turun dua kali. Pada penurunan harga solar tahap pertama sebesar Rp 5.500 per liter menjadi Rp 4.800 per liter tarif bus AKDP turun 5,3 persen.Sementara itu, pada penurunan tahap kedua dari Rp 4.800 per liter menjadi Rp 4.500 per liter tarif akhirnya turun kembali 2,8 persen.
Berlaku mulai Februari
"Jika dijumlah, maka total penurunan tarif tahap pertama dan kedua sebesar 8,1 persen. Tarif baru ini berlaku mulai bulan Februari bersamaan dengan pemberlakuan tarif baru penyeberangan Ujung-Kamal," kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Hary Soegiri.
Hary menegaskan, turunnya kembali tarif AKDP sebesar 2,8 persen sudah pasti. Ketetapan tersebut tinggal menunggu legalisasi dari Gubernur Jawa Timur serta sosialisasi. "Hari Selasa (27/1) minggu depan usulan akan kami sampaikan kepada Gubernur," ujarnya.
Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah Organda Jawa Timur Firmansyah menyatakan, Organda menerima keputusan penurunan tarif baru sebesar 2,8 persen. Pasalnya, para operator bus selama ini sudah menerapkan harga di b awah tarif batas atas yang ditentukan pemerintah.
Dengan kondisi load factor penumpang sebesar 60 persen, tarif yang berjalan di lapangan sebesar Rp 100 per orang per kilometer. "Dengan demikian kami sudah bermain di koridor tarif batas bawah dan atas yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, kalaupun kami tak menurunkan tarif itu tak salah," ucapnya.
Selain berkurangnya volume penumpang, para operator masih diperberat dengan tingginya harga suku cadang dan minyak pelumas. Karena itu, Firmansyah berharap ada kebijakan penekanan bea masuk suku cadang kendaraan yang sebagian besar harus diimpor.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Jalan Provinsi Jawa Timur Sumarsono menambahkan, agar masyarakat memahami dan mengetahui tarif b atas atas dan tarif batas bawah, maka di setiap terminal akan dipasang tabel tarif angkutan. Tahun ini, Dinas Perhubungan Jawa Timur akan memasang pula dua jadwal keberangkatan bus elektrik di dua terminal, yaitu Terminal Purabaya, Surabaya dan Terminal Arjosari Malang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang