JAKARTA, SABTU — Rencana KPU mengeluarkan peraturan tentang penetapan calon terpilih dengan sistem selang-seling (zipper system) tampaknya harus diiringi kerja keras memberikan pemahaman tentang sistem tersebut sebab tanggapan beragam diberikan para pimpinan parpol.
Bahkan, Ketua Umum PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri mengaku tak tahu tentang hal ini. Padahal, wacana ini sudah ramai diperbincangkan di media beberapa minggu belakangan ini.
Zipper system merupakan ketentuan tentang penetapan calon terpilih yang memberikan tempat ketiga bagi caleg perempuan. Jika suatu partai mendapatkan 3 kursi di sebuah dapil, maka satu dari 3 kursi tersebut harus diberikan pada caleg perempuan yang meraih suara terbanyak. "Zipper apa? Aduh, saya enggak tahu tuh," kata Sukma saat akan meninggalkan forum sosialisasi pemilu yang tengah berlangsung di Gedung KPU, Sabtu (24/1).
Setelah diberikan gambaran singkat oleh wartawan tentang sistem ini, Sukma kembali tak memberikan tanggapannya, "Saya belum tahu. Rumit ya. No comment dulu deh," ujar dia seraya berlalu.
Sementara itu, Ketua Dewan Tanfidz PKB Muhaimin Iskandar menyerahkan sepenuhnya kepada KPU. Sebagai partai peserta pemilu, ia menyatakan PKB akan mengikuti seluruh aturan KPU.
"PKB semuanya tergantung pada KPU, yang penting ada payung hukumnya. Memang (jika ada) perpu itu kuat selagi disetujui pada masa sidang (DPR) berikutnya. Karena itu, mengeluarkan perpu harus menghitung waktu agar bisa dilaksanakan tanpa menunggu masa sidang DPR," ujar Muhaimin.
Apakah KPU akan mengikuti ketentuan zipper system tersebut? "Siapa yang berani sama Mbak Nur (Nursyahbani Katjasungkana). Kalau caleg perempuan PKB sih tenang-tenang saja," kata Muhaimin. Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay mengatakan, KPU sebenarnya bisa mengeluarkan peraturan menindaklanjuti putusan MK mengenai penetapan calon terpilih dengan suara terbanyak.
Namun, peraturan tersebut menurutnya tidak bisa melebar hingga ketentuan zipper system dan memberikan tempat bagi caleg perempuan.
"Tidak bisa (peraturan JPU) melebar sampai ke zipper. Kalau dengan perpu, KPU bisa mengeluarkan aturan itu sebatas pada penetapan suara terbanyak. Cuma, tidak perlu menambah nilai baru tentang penetapan calon perempuan karena itu masuk ke level UU," ujar Hadar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang