Merokok Haram bagi Ibu Hamil, Anak-anak, di Tempat Umum, dan Pengurus MUI

Kompas.com - 25/01/2009, 23:20 WIB

PADANGPANJANG, MINGGU — Forum Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III memutuskan, merokok hukumnya "dilarang", yakni antara haram dan makruh. Keputusan ini sudah bulat dan disepakati bersama sehingga dapat dipedomani oleh masyarakat Indonesia.

Pimpinan ijtima forum komisi fatwa, Prof Dr HM Amin Suma MA, di Padangpanjang, Minggu (25/1), mengatakan, forum sepakat menggunakan dua aturan itu. "Tetapi dikhususkan haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI," katanya. Khusus bagi pengurus MUI, katanya, akan menentukan sanksi tambahan ke depan, minimal berbentuk peringatan.

Terkait atas putusan hukum merokok dilarang antara haram dan makruh itu, agar bisa dilaksanakan dengan baik, disarankan perlu perangkat hukum yang mengaturnya. Ia akan mengomunikasinyan dengan pemerintah.

Karena terjadi perbedaan pandangan sebagai dasar lahirnya keputusan itu, diimbau masyarakat tidak boleh melakukan eksekusi. "Yang berhak melakukan eksekusi sebagai realiasi sanksi jelas kewenangan pemerintah bukan masyarakat, itu pun jika sudah ada payung hukumnya," katanya.

Prof Nurhayati Hakim, Dewan Penasihat MUI Sumbar, menyatakan, keputusan itu sudah memadai dan tidak ada masalah. "Paling tidak, fatwa MUI tersebut sudah ada batasan sehingga masyarakat tidak bisa bebas merokok lagi," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau