Medan, Kompas - Lima narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tanjung Gusta, Medan, telah dibebaskan demi hukum dalam empat minggu terakhir. Pembebasan dilakukan karena mereka telah melewati masa batas penahanan.
Lima napi anak itu dibebaskan demi hukum karena tidak kunjung dieksekusi jaksa penuntut umum (JPU). ”Padahal, masa penahanannya telah berakhir,” ujar Kepala LP Anak Tanjung Gusta Medan Siswanto Bc.IP, SH di Medan, Selasa (27/1).
Siswanto menyebutkan, lima napi anak itu adalah napi kasus narkoba, Alhamdani (18); M Yusuf (17), kasus penipuan; dan tiga napi kasus pencurian, yakni Junaidi (18), Hendri Effendi (22), dan Edi Gunawan (20).
Kelima napi anak itu telah habis masa penahanannya sesuai dengan putusan pengadilan, tetapi tetap tidak dieksekusi oleh JPU yang menangani kasusnya. Dengan tujuan agar tidak melanggar hak asasi manusia, lima napi anak tersebut diberikan pembebasan demi hukum.
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak disebutkan, masa penahanan napi anak dapat dituntaskan demi hukum jika tidak mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan, seperti kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 47, 48, dan 49 UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak, yang menyatakan batas masa penahanan seorang napi anak berlaku untuk proses persidangan, baik di pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi.
Apabila ketentuan masa penahanannya berakhir, napi anak tersebut harus dibebaskan demi hukum meski belum ada surat eksekusi dari JPU yang bersangkutan. (ANTARA/BOY)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang