JAKARTA, RABU — Indonesia Mobile and Online Content Association (IMOCA) akan mengunjungi Menteri Komunikasi dan Informatika M Nuh terkait dikeluarkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 01/2009 yang mengatur layanan SMS premium dan SMS broadcast. IMOCA keberatan atas diberlakukannya Biaya Hak Penyelenggara (BHP) dan wajib izin yang dimuat dalam Permenkominfo tersebut.
Hal ini disampaikan Sekjen IMOCA Sapto Anggoro di Jakarta, Rabu (28/1). "Kami akan menemui M Nuh untuk menyampaikan aspirasi kami," kata Sapto seusai diskusi terbatas Permenkominfo di Menara Kadin. Sedianya, IMOCA akan menemui M Nuh awal bulan depan.
Saat ini, Sapto mengaku pihaknya tengah mempersiapkan surat resmi yang akan disampaikan kepada M Nuh. Setelah menyampaikan surat tersebut, IMOCA akan segera menemui M Nuh. "BHP dan masalah izin masih menjadi permasalahan kami. Kami harap bisa segera menemui Pak Menteri," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang