Polda Metro Jaya Siap Hadapi Tuntutan Panwaslu DKI

Kompas.com - 28/01/2009, 19:33 WIB

JAKARTA, RABU — Ancaman Panwaslu yang akan melakukan praperadilan terhadap surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus demo PKS dengan tersangka Tifatul Sembiring ditanggapi santai jajaran Polda Metro Jaya. Menurut Kasat Keamanan Negara (Kamneg) Dahniel Tifaona, pihaknya mengaku siap menghadapi ancaman Panwaslu yang merasa tidak puas dengan terbitnya SP3 tersebut.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan hak setiap orang atau warga negara yang merasa tidak puas dengan keputusan hukum yang diterima sehingga pihak yang terlibat dalam hal ini polisi harus menghadapinya.

"Itu bagian dari hak setiap orang, makanya polisi akan selalu siap menghadapi hal tersebut jika praperadilan benar-benar akan dilakukan Panwaslu," terangnya.

Lebih lanjut, Dahniel yang menangani kasus tersebut menjelaskan, sebenarnya perbedaan waktu penyidikan tidak bisa diperdebatkan utamanya menyangkut terbitnya SP3. Sebab, sejak awal jika tidak ditemukan unsur yang dituduhkan bisa langsung diberhentikan atau diterbitkan SP3.

"Tidak harus 14 hari kok. Kalau sejak awal sudah tidak ditemukan, ya bisa saja langsung dihentikan penyidikannya. Tapi penyidik kan terus berusaha mengumpulkan keterangan baik dari saksi maupun ahli, untuk bisa mengungkap itu semua. Karena tidak ditemukan unsur dugaan pidana kampanye, ya otomatis harus diberhentikan," tegasnya.

Masih menurut Dahniel, penyidik sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melengkapi berkas tersebut, ternyata tetap tidak ada bukti-bukti baru yang bisa menguatkan tuduhan bahwa telah melakukan pelanggaran kampanye seperti yang dituduhkan Panwaslu DKI tersebut.

Termasuk keterangan ahli yang sempat dimintai keterangan penyidik di Polda Metro Jaya, juga tidak adanya unsur seperti yang dituduhkan tersebut sehingga secara hukum petugas harus mengeluarkan surat penghentian penyidikan tersebut.

"Kalau tidak cukup bukti dengan yang dituduhkan, apa tetap mau dilanjutkan. Itu kan jadi pemaksaan. Makanya secara hukum, langsung kita terbitkan surat penghentian penyidikan," tukasnya. (PERSDA NETWORK/COI)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau