Kasus BPK, Lukai Rasa Keadilan

Kompas.com - 28/01/2009, 22:35 WIB

 JAKARTA, KOMPAS — Kasus pembangunan rumah dinas mewah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Raya Joglo, RT 7 RW 3, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), melukai rasa keadilan dan kepercayaan rakyat. Rumah dibangun sebelum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi DPR Zulkiflimansyah, Rabu (28/1). "Jika aturan menyebutkan perintah bongkar dan pengosongan, maka Pemprov DKI harus berani menegakkan peraturan. Jika alasannya menyebabkan kerugian negara, bongkar dan kosongkan saja satu unit rumah itu sebagai simbol bagi rakyat," tandasnya.

"Kasus ini jelas melukai rasa keadilan dan kepercayaan rakyat, terutama mereka yang sudah seringkali menjadi korban pembongkaran paksa aparat," lanjut Zulkiflimansyah. Menurut dia, kasus serupa banyak terjadi di kompleks perumahan badan usaha milik negara.

"Yang menarik dalam kasus ini, ternyata BPK pun terlibat. Saya kira KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) layak memeriksa kasus ini untuk memastikan, tidak ada korupsi dalam kasus ini," tegas Zulkiflimansyah.

Tanggapan BPK

Dalam pernyataan tertulisnya,  BPK menjelaskan, jumlah rumah yang dibangun ada 18 dengan luas tanah 7.705 meter persegi (bukan 50 dengan luas tanah 2,5 hektar seperti diberitakan sebelumnya). Pembangunan rumah sudah memerhatikan fasilitas umum dan fasiltias sosial, antara lain taman, jalan, dan penerangannya. Dalam waktu dekat, sesuai rencana, akan dibangun mushala dan lapangan olahraga.

Pelaksana Teknis Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri BPK, B Dwita Pradana menjelaskan, tanggal 26 Juni 2008, BPK mengirim surat permohonan penerbitan rekomendasi surat izin penunjukkan penggunaan tanah (SIPPT) ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI. Surat rekomendasi selesai tanggal 10 Juli 2008.

Tanggal 14 Juli 2008 BPK mengajukan  (SIPPT) ke Dinas Tata Kota Propinsi DKI Jakarta, berdasar surat rekomendasi dari Kanwil Badan Pertanahan nasional.  Tanggal 24 Desember 2008, BPK menerima SIPPT dari gubernur DKI untuk mengurus ketetapan rencana kota (KRK) pada Dinas Tata Kota Propinsi DKI sebagai dasar penerbitan IMB.

Tanggal 28 Januari 2009, BPK menerima persetujuan KRK dari Dinas Tata Kota DKI Jakarta, dan telah mengajukan ke Dinas P2B untuk penerbitan IMB.

Tidak menjawab

Dwita tidak mau menjawab on the record ketika ditanya mengapa bangunan bisa berdiri sebelum ada IMB-nya. Wali Kota Jakbar, Sudjoko Ramadhan, ketika dihubungi terpisah tidak bisa memberi jawaban tegas mengenai pertanyaan serupa. "Ah, ini kan cuma masalah teknis. Jangan dibesar-besarkan," ucapnya. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau