JAKARTA, KOMPAS — Kasus pembangunan rumah dinas mewah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Raya Joglo, RT 7 RW 3, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), melukai rasa keadilan dan kepercayaan rakyat. Rumah dibangun sebelum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi DPR Zulkiflimansyah, Rabu (28/1). "Jika aturan menyebutkan perintah bongkar dan pengosongan, maka Pemprov DKI harus berani menegakkan peraturan. Jika alasannya menyebabkan kerugian negara, bongkar dan kosongkan saja satu unit rumah itu sebagai simbol bagi rakyat," tandasnya.
"Kasus ini jelas melukai rasa keadilan dan kepercayaan rakyat, terutama mereka yang sudah seringkali menjadi korban pembongkaran paksa aparat," lanjut Zulkiflimansyah. Menurut dia, kasus serupa banyak terjadi di kompleks perumahan badan usaha milik negara.
"Yang menarik dalam kasus ini, ternyata BPK pun terlibat. Saya kira KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) layak memeriksa kasus ini untuk memastikan, tidak ada korupsi dalam kasus ini," tegas Zulkiflimansyah.
Tanggapan BPK
Dalam pernyataan tertulisnya, BPK menjelaskan, jumlah rumah yang dibangun ada 18 dengan luas tanah 7.705 meter persegi (bukan 50 dengan luas tanah 2,5 hektar seperti diberitakan sebelumnya). Pembangunan rumah sudah memerhatikan fasilitas umum dan fasiltias sosial, antara lain taman, jalan, dan penerangannya. Dalam waktu dekat, sesuai rencana, akan dibangun mushala dan lapangan olahraga.
Pelaksana Teknis Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri BPK, B Dwita Pradana menjelaskan, tanggal 26 Juni 2008, BPK mengirim surat permohonan penerbitan rekomendasi surat izin penunjukkan penggunaan tanah (SIPPT) ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI. Surat rekomendasi selesai tanggal 10 Juli 2008.
Tanggal 14 Juli 2008 BPK mengajukan (SIPPT) ke Dinas Tata Kota Propinsi DKI Jakarta, berdasar surat rekomendasi dari Kanwil Badan Pertanahan nasional. Tanggal 24 Desember 2008, BPK menerima SIPPT dari gubernur DKI untuk mengurus ketetapan rencana kota (KRK) pada Dinas Tata Kota Propinsi DKI sebagai dasar penerbitan IMB.
Tanggal 28 Januari 2009, BPK menerima persetujuan KRK dari Dinas Tata Kota DKI Jakarta, dan telah mengajukan ke Dinas P2B untuk penerbitan IMB.
Tidak menjawab
Dwita tidak mau menjawab on the record ketika ditanya mengapa bangunan bisa berdiri sebelum ada IMB-nya. Wali Kota Jakbar, Sudjoko Ramadhan, ketika dihubungi terpisah tidak bisa memberi jawaban tegas mengenai pertanyaan serupa. "Ah, ini kan cuma masalah teknis. Jangan dibesar-besarkan," ucapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang