HANYA beberapa menit setelah dua alat berat jenis backhoe merobohkan bagian depan bangunan pasar, terdengar jeritan pilu seorang ibu di sebuah lorong di tengah Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, Rabu (28/1) pagi. ”Tolong..., tolong,” jerit ibu itu.
Ternyata dia adalah Ny Sufi alias Ny Upik (63), seorang pedagang bumbu dapur. Saking banyaknya anggota Tramtib dan polisi yang menerobos menyesaki lorong-lorong pasar untuk mengusir pedagang dan membongkar paksa barang-barang milik pedagang, Sufi sampai terinjak-injak. Betis kaki kanannya terkelupas dan tangan kanannya memar terinjak sepatu lars petugas Tramtib.
”Kami ini bukan binatang, tetapi juga manusia seperti ibu-ibu kalian. Kalian adalah petugas yang tidak berperikemanusiaan dan melukai rasa keadilan,” jerit Ny Akiun (50), pedagang kue yang menempati lorong Blok B Nomor 143 Pasar Koja Baru.
Bumbu milik Ny Upik hancur berantakan. Sebagian jualan milik Akiun juga tercecer dan hancur. ”Kalian mesti tahu, kami sudah bertahun-tahun berjualan di sini. Kami tidak menolak renovasi, tetapi juga belum mau pindah ke tempat penampungan sementara (TPS) karena belum ada kesepakatan soal harga kios,” teriak Akiun lagi.
Di tempat lain, Asen (60) yang sudah berjualan dan menyewa kios sejak tahun 1987 di Pasar Koja Baru tampak sedih. Sebagian barangnya hancur akibat diobrak-abrik beberapa petugas Tramtib. Dia seperti hendak menangis, tetapi ditahannya, sedangkan wajahnya memerah.
”Kami semua bukan tak mau renovasi pasar ini. Kami setuju, tetapi kami menolak pindah ke TPS karena memang belum ada kesepakatan soal harga kios,” kata dia dengan tangan gemetar memindahkan barang-barangnya yang tersisa ke tepi jalan di sisi barat pasar.
Ricuh, kocar-kacir, kacau balau, dan tegang. Begitulah suasana Pasar Koja Baru saat ratusan petugas mengusir pedagang dan merobohkan bangunan pasar secara paksa kemarin. Meski pedagang sudah tahu sejak Selasa malam bahwa pasar akan dibongkar paksa pada Rabu pagi dan meski pedagang sudah diberi surat peringatan dua kali berturut-turut pada 16 Januari (3 x 24 jam) dan 19 Januari (1 x 24), mereka tetap bertahan.
”Ada 500 pedagang yang masih bertahan. Kami bertahan karena belum ada kesepakatan dengan pengelola soal seperti apa desain bangunan pasar yang akan direnovasi, pola penempatan pedagang, dan harga sewa kios yang pantas,” kata Koordinator Keluarga Besar Pedagang Pasar Koja Baru (KBPPKB) Lamhot Siboro.
Benarkah belum ada kesepakatan? Direktur Utama PD Pasar Jaya Uthan Sitorus berkali-kali mengungkapkan kepada Kompas bahwa desain pasar, pola penempatan pedagang, dan harga kios sudah disepakati dengan perwakilan pedagang yang duduk dalam Tim 21. Pedagang juga sudah membuat surat pernyataan atau persetujuan untuk pindah ke TPS agar proyek renovasi pasar bisa berjalan sesuai jadwal dan tepat waktu.
Bentuk bangunan yang disepakati ialah bertingkat, yakni 2,5 tingkat. Sedangkan kisaran harga sewa kios yang disepakati antara pengelola dan Tim 21 (perwakilan pedagang) itu adalah Rp 12,5 juta per meter persegi (m2) hingga Rp 22 juta per mm2 untuk masa sewa 20 tahun. Harga itu belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ukuran kios bervariasi, tetapi rata-rata atau ukuran standar 2 x 2 meter.
Harga sewa kios standar di lantai dasar Rp 24,2 juta per m2 (termasuk PPN). Kios standar lantai satu Rp 18,7 juta per m2 dan los standar lantai dasar Rp 12,5 juta per m2. Kios di pinggir lantai dasar yang menghadap ke dalam Rp 25,4 juta per m2 dan kios standar lantai dasar yang menghadap selasar utama Rp 26 juta per m2
”Harga itu sudah disepakati dan disetujui oleh pedagang. Desain bangunannya pun sudah disetujui. Itu sebabnya sebagian besar pedagang pindah ke TPS,” kata Manajer Humas Pasar Jaya M Nur Hafidz.
Lamhot malah mengatakan, Tim 21 yang diketuai oleh Ketua Koperasi Pasar Sumardiyanto sudah dibubarkan. Sumardiyanto juga sudah dipecat oleh pedagang dalam sebuah rapat musyawarah pedagang. Dari 717 pedagang lama (eksisting), sebanyak 375 masih bertahan, di mana 320 di antaranya sudah menarik persetujuan yang pernah dibuat sebelumnya.
”Kami sudah mengajukan proposal baru ke PD Pasar Jaya untuk revisi harga dan desain bangunan. Harga kios yang kami usulkan ialah Rp 7 juta hingga Rp 12,5 juta per m2. Belum lagi masalah itu dibahas dan disepakati, kami digusur. Benar-benar tidak adil,” kata Lamhot lagi.
DPRD harus berperan
Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) Jakarta Sugiyanto menilai konflik antara KBPPKB dan PD Pasar Jaya sebagai masalah serius. DPRD DKI Jakarta harus membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki kasus ini. Pembentukan pansus sejalan dengan perda DKI Jakarta tentang pengelolaan area pasar revisi Perda No 6/1992 yang disahkan pada 22 Januari 2009.
Kata dia, pada Bab VII Ayat 2 Huruf e disebutkan bahwa setiap pembangunan pasar yang mencakup bentuk bangunan, penempatan pedagang, dan harga kios harus disepakati paling kurang oleh 60 persen pedagang eksisting aktif, yang dibuktikan secara tertulis di atas meterai. Pedagang eksisting memiliki surat izin pemakaian tempat usaha (SIPTU) dan aktif berjualan.
Menurut dia, lebih dari 60 persen pedagang masih bertahan. Atau setidaknya 375 pedagang yang memiliki SIPTU belum mau menerima harga kios baru, penempatan, dan desain bangunan. Pansus DPRD harus mengusut dan mendata ulang pedagang yang menolak. Rasanya adil jika tidak langsung percaya klaim Pasar Jaya dan KBPPKB. (Pascal S Bin Saju)