Pembatasan Wewenang BNP2TKI Salahi Undang-Undang

Kompas.com - 29/01/2009, 10:18 WIB

JAKARTA, KAMIS — Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menyatakan, Peraturan Mennakertrans Nomor 22/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri harus dicabut karena bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

"Untuk melindungi kepentingan TKI, Peraturan Mennakertrans Nomor 22 harus dicabut dan kembali ke UU No 39," kata Tjiptaning di Jakarta, Kamis (29/1), saat rapat dengar pendapat antara Komisi IX DPR dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat.

Jika ada masalah, katanya, yang harus dilakukan adalah pembenahan, bukan mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan UU. Dalam peraturan Mennakertrans tersebut disebut-sebut memangkas kewenangan BNP2TKI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI, dan Inpres Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI.

Menurut peraturan Mennakertrans itu, BNP2TKI hanya berwenang mengurusi TKI berdasarkan kerja sama antarpemerintah seperti antara Indonesia dengan Korea Selatan dan antara Indonesia dengan Jepang. Tjiptaning menyatakan bahwa Peraturan Mennakertrans itu membingungkan sekaligus mengecewakan masyarakat.

Pengalihan tugas dan kewenangan kepada Depnakertrans, katanya, bica mengacaukan sistem pelayanan TKI, tidak efektif, dan boros sebab seluruh personel dan perlengkapan sudah diserahkan kepada BNP2TKI. "Tak terbayangkan apa yang akan terjadi selama masa transisi enam bulan yang dibutuhkan Depnakertrans untuk penataan. Publik dan TKI akan semakin dirugikan," katanya.

Tjiptaning menegaskan, lantara kompleksitas masalah TKI, maka gagasan pembentukan BNP2TKI dalam UU No 39 sudah baik, yaitu agar ada penanganan terpadu dari lintas instansi secara terintegrasi. "Komisi IX DPR mendesak kedua lembaga (Depnakertrans dan BNP2TKI) menghentikan konflik," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau