SEMARANG, JUMAT — Tim Pengadaan Tanah Wilayah Kota Semarang telah menyelesaikan pembayaran untuk membebaskan 48 bidang lahan di Kantor Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (30/1). Hingga kini, pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Semarang-Solo masih tersisa 26 bidang atau seluas 23.608 meter persegi.
Kendati demikian, pembangunan fisik pembangunan jalan tol Semarang-Solo yang akan dimulai pada Sabtu (31/1) ini ditandai dengan pemasangan tiang pancang pertama di Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Pemasangan tiang pancang itu rencananya akan dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo.
"Untuk lahan yang belum dibebaskan akan diberi tenggat waktu hingga 10 Februari sebelum menempuh jalur konsinyasi," ujar Ketua Tim Pengadaan Tanah Wilayah Kota Semarang Suyoto di sela-sela pembayaran 48 bidang lahan di Kelurahan Pedalangan. Jalur konsinyasi tersebut ditempuh dengan menitipkan uang ganti rugi pembayaran kepada pengadilan negeri.
Dengan demikian, Suyoto memastikan proses pembayaran ganti rugi lahan yang belum selesai tersebut tidak akan mengganggu pembangunan fisik yang telah dimulai.
Berdasarkan data TPT Wilayah Kota Semarang, lahan yang dibayarkan tersebut tersebar di Kelurahan Gedawang (19 bidang), Kramas (2 bidang), Padangsari (4 bidang), Pedalangan (16 bidang), dan Sumurboto (7 bidang) dengan total nilai pembayaran sebesar Rp 20,8 miliar.
Pembangunan jalan tol Semarang-Solo mengenai 591 bidang lahan seluas 537.799 meter persegi yang tersebar di tujuh kelurahan di Kota Semarang, antara lain, Kelurahan Sumur Boto, Pedalangan, Jabungan, Padangsari, Gedawang dan Pudakpayung yang terletak di Kecamatan Banyumanik, serta Kelurahan Kramas di Kecamatan Tembalang. Pembebasan lahan tersebut menghabiskan biaya sebesar Rp 317,567 miliar.
Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Semarang Nurjanah mengatakan, 26 bidang lahan yang belum dibebaskan tersebar di Kelurahan Gedawang (5 bidang), Pedalangan (20 bidang), dan Sumurboto (1 bidang). "Sedangkan pembayaran ganti rugi di empat kelurahan lain sudah seratus persen," katanya.
Nurjanah mengakui, jalur konsinyasi dapat ditempuh setelah warga diberi tenggat waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan dari tenggat waktu yang telah ditetapkan. "Sebelum itu, kami tetap mengupayakan cara-cara persuasif," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang