TANGERANG, SABTU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat kemungkinan besar akan melakukan modifikasi dengan cara memperbesar lubang kotak suara.
"Modifikasi tersebut untuk mempermudah pemilih memasukkan surat suara yang sudah ditandai," kata anggota KPU Pusat, Endang Sulastri, di Tangerang, Sabtu.
Ia mengatakan, kebijakan memperbesar lubang kotak suara berdasarkan hasil evaluasi sementara dari simulasi penghitungan dan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2009 yang digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Endang menuturkan, saat simulasi tersebut, pihaknya melihat surat suara yang terdiri dari dua lembar memiliki lipatan yang cukup tebal sehingga tidak mudah masuk ke dalam lubang kotak suara.
Pada simulasi tersebut, kotak suara terpaksa dalam kondisi terbuka karena surat suaranya yang tebal, sedangkan lubang kotak suaranya terlalu kecil.
Dia menuturkan, pihaknya tidak akan membuat kotak suara yang baru, tetapi KPU akan memperbesar lubang kotak suara yang sudah ada.
Selain itu, ia menjelaskan, pihaknya akan memperbaiki kekurangan proses pencoblosan dari hasil evaluasi simulasi tersebut seperti tali pulpen, lipatan suara yang belum terpola, mengurangi tinggi tempat pencoblosan, dan pengiriman logistik surat suara harus dilakukan lebih cepat.
Endang mengungkapkan, ada sekitar 15 wilayah kota/kabupaten dan provinsi yang memiliki surat suara yang tebal karena banyaknya daftar calon anggota legislatif sehingga surat suara menjadi dua lembar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang