MOJOKERTO, MINGGU- Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf, Minggu (1/2), meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (KaJi).
Berdasarkan rencana kubu KaJi, gugatan itu akan didaftarkan ke MK pada Senin (2/2) besok, menyusul dugaan pelanggaran yang mereka simpulkan masih banyak terjadi pada proses pemilihan ulang di Sampang dan Bangkalan serta penghitungan ulang di Pamekasan.
Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul menyebutkan, hasil pemilihan ulang di Bangkalan dan Pamekasan sudah bersifat mengikat. "Kita (KarSa) menolak kalau ada guggatan lagi. Keputusan MK itu sudah final. Sudah sepatutnya MK menolak (gugatan)," kata Gus Ipul usai menghadiri Pelantikan Satkorcab Banser Kabupaten Mojokerto di Kantor PCNU Kabupaten Mojokerto.
Menurut Gus Ipul, upaya gugatan dengan menggeneralisir kejadian di Bangkalan dan Sampang berupa dugaan terjadinya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif akan sangat merugikan masyarakat secara umum. Bukan tidak mungkin, jika gugatan kembali dikabulkan akan terjadi konflik horizontal di tempat dugaan terjadinya kecurangan, mengingat selisih suara yang juga sangat kecil.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang