TANJUNG PINANG, SENIN — Pemerintah Malaysia mengusir 2.973 TKI ilegal melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri, selama Januari 2009. "Jumlah TKI ilegal yang diusir dari Malaysia mencapai ribuan orang dalam setiap bulan," kata Kasubsi Lintas Batas Imigrasi Kota Tanjung Pinang Ispaisah, Minggu (1/2).
TKI ilegal yang diusir Pemerintah Malaysia selama Januari 2009 terdiri dari 2.108 laki-laki, 955 perempuan, dan 62 anak. "Hampir setiap hari Pemerintah Malaysia mendeportasi TKI bermasalah," katanya.
Pada 31 Januari 2009, jumlah TKI yang diusir dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura sebanyak 152 orang, terdiri dari laki-laki sebanyak 95 orang, perempuan 55 orang, dan 2 anak. TKI ilegal tersebut diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia, menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjung Pinang.
Kemudian mereka ditempatkan sementara waktu di penampungan TKI bermasalah di Jalan Transito Kota Tanjung Pinang. "Mereka akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing dengan kapal Pelni," tuturnya.
Hampir semua TKI ilegal yang ditangkap polisi Malaysia tidak memiliki dokumen yang lengkap sebagai pekerja asing di negara tersebut. Mereka sempat menjalani hukuman penjara di Malaysia sebelum dipulangkan ke Indonesia. "Mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen sebagai pekerja asing di Malaysia," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang