BANDUNG, SELASA — Erni Rusyani Ernawan, istri Wakil Bupati Bandung Barat Ernawan Natasaputra, diputus bebas oleh majelis hakim atas kasus politik uang pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.
Dia dinyatakan tidak terbukti mengajak orang untuk memilih pasangan Abubakar-Ernawan Natasaputra dengan cara membagikan kartu santunan serta memberikan uang kepada warga Kecamatan Gununghalu yang meninggal sebagai uang santunan.
Keputusan tersebut langsung disambut gembira oleh pengunjung sidang yang datang untuk melihat pembacaan putusan hakim. Bahkan, Ernawan yang datang menemani istrinya langsung bersujud syukur begitu Ketua Majelis Hakim selesai mengetukkan palu tanda sidang selesai.
Majelis hakim dalam amar putusannya tidak dapat menemukan unsur pembenar bahwa tindakan Erni yang membagikan kartu santunan kepada warga Kabupaten Bandung Barat sewaktu masa kampanye dinyatakan sebagai tindakan politik uang.
Erni dituntut dua bulan kurungan dengan masa percobaan empat bulan serta denda Rp 3 juta subsider kurungan dua bulan. Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan putusan untuk dua terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Habson Maria Kartamulia serta Asep Badru. Baik Erni maupun Ernawan masih mengikuti jalannya sidang meski sesekali harus menyeka air mata.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang