Panwascam Borobudur Temukan Indikasi Pelanggaran Kampanye

Kompas.com - 03/02/2009, 17:28 WIB

MAGELANG, SELASA - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Borobudur menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye dengan melibatkan jajaran perangkat dan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) seluruh Kecamatan Borobudur. Kampanye dilakukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) wilayah Jawa Tengah nomor urut 29 Wartejo TW dalam acara sosialisasi rumah murah di Balai Desa Borobudur, Senin (2/2).

Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kabupaten Magelang Afifudin mengatakan, saat ini pihaknya tengah meneliti kasus pelanggaran kampanye tersebut.

"Jika memenuhi unsur pelanggaran pidana, maka kasus ini akan kami teruskan ke petugas penyidik di Polres (Kepolisian Resor) Magelang. Namun, jika termasuk dalam pelanggaran administratif, maka kasus ini akan ditindaklanjuti dengan dilaporkan ke KPU Kabupaten Magelang," ujarnya, Selasa (3/2).

Rumah murah salah satu program yang ditawarkan oleh Real Estate Indonesia (REI) Magelang. Namun, acara sosialisasi itu sendiri dilaksanakan oleh tim kepanitiaan yang terdiri dari para anggota Paguyuban BPD dan Kepala Desa Kecamatan Borobudur.

Setelah penjelasan tentang rumah murah selesai dilaksanakan, maka di akhir acara calon anggota DPD Wartejo TW memberikan orasi singkat, berkampanye dan meminta dukungan dari 27 tamu undangan yang hadir. Begitu acara berakhir, dia pun membagi-bagikan kalender dan kartu bertuliskan nama dan nomor urutnya.

Kampanye dengan melibatkan perangkat desa dan BPD ini melanggar ketentuan dalam bab IV pasal 26 ayat 2 huruf g, h, dan i Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye DPR, DPRD dan DPD RI.

Sebelumnya, kasus pelanggaran kampanye dengan melibatkan perangkat dan BPD juga sempat terjadi dua kali di Kecamatan Tegalrejo. Dua kegiatan kampanye ini dilaksanakan oleh sebuah partai politik tertentu. Satu kasus diantaranya tidak dapat diproses karena baru diketahui tiga hari setelah kejadian, dan satu kasus lainnya, karena tidak memenuhi unsur pidana dan pelanggaran administratif, akhirnya cukup diselesaikan dengan pemberian peringatan.

Selain itu, Afifudin mengatakan, Panwascam Kaliangkrik kemarin juga melaporkan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sajiman di Desa Maduretno yang ternyata jug a menjabat sebagai pengurus aktif Partai Amanat Nasional (PAN). Temuan ini pun tengah diteliti dan dikaji lebih lanjut.  

 

Pelanggaran di Kebumen

Kepala Kepolisian Wilayah (Polwil) Kedu Komisaris Besar Agus Sofyan Abadi mengatakan, sejauh ini pelanggaran kampanye berupa politik uang oleh satu parpol tertentu dilaporkan sudah terjadi di Kabupaten Kebumen.

"Saat ini, jajaran Polres Kebumen sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus tersebut," terangnya, saat pemeriksaan kendaraan untuk pengamanan Pemilu 2009.

Selain itu, di Kabupaten Wonosobo dan Temanggung, juga ditemukan kasus ijazah palsu dari beberapa calon anggota legislatif.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau