MAGELANG, SELASA - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Borobudur menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye dengan melibatkan jajaran perangkat dan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) seluruh Kecamatan Borobudur. Kampanye dilakukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) wilayah Jawa Tengah nomor urut 29 Wartejo TW dalam acara sosialisasi rumah murah di Balai Desa Borobudur, Senin (2/2).
Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kabupaten Magelang Afifudin mengatakan, saat ini pihaknya tengah meneliti kasus pelanggaran kampanye tersebut.
"Jika memenuhi unsur pelanggaran pidana, maka kasus ini akan kami teruskan ke petugas penyidik di Polres (Kepolisian Resor) Magelang. Namun, jika termasuk dalam pelanggaran administratif, maka kasus ini akan ditindaklanjuti dengan dilaporkan ke KPU Kabupaten Magelang," ujarnya, Selasa (3/2).
Rumah murah salah satu program yang ditawarkan oleh Real Estate Indonesia (REI) Magelang. Namun, acara sosialisasi itu sendiri dilaksanakan oleh tim kepanitiaan yang terdiri dari para anggota Paguyuban BPD dan Kepala Desa Kecamatan Borobudur.
Setelah penjelasan tentang rumah murah selesai dilaksanakan, maka di akhir acara calon anggota DPD Wartejo TW memberikan orasi singkat, berkampanye dan meminta dukungan dari 27 tamu undangan yang hadir. Begitu acara berakhir, dia pun membagi-bagikan kalender dan kartu bertuliskan nama dan nomor urutnya.
Kampanye dengan melibatkan perangkat desa dan BPD ini melanggar ketentuan dalam bab IV pasal 26 ayat 2 huruf g, h, dan i Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye DPR, DPRD dan DPD RI.
Sebelumnya, kasus pelanggaran kampanye dengan melibatkan perangkat dan BPD juga sempat terjadi dua kali di Kecamatan Tegalrejo. Dua kegiatan kampanye ini dilaksanakan oleh sebuah partai politik tertentu. Satu kasus diantaranya tidak dapat diproses karena baru diketahui tiga hari setelah kejadian, dan satu kasus lainnya, karena tidak memenuhi unsur pidana dan pelanggaran administratif, akhirnya cukup diselesaikan dengan pemberian peringatan.
Selain itu, Afifudin mengatakan, Panwascam Kaliangkrik kemarin juga melaporkan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sajiman di Desa Maduretno yang ternyata jug a menjabat sebagai pengurus aktif Partai Amanat Nasional (PAN). Temuan ini pun tengah diteliti dan dikaji lebih lanjut.
Pelanggaran di Kebumen
Kepala Kepolisian Wilayah (Polwil) Kedu Komisaris Besar Agus Sofyan Abadi mengatakan, sejauh ini pelanggaran kampanye berupa politik uang oleh satu parpol tertentu dilaporkan sudah terjadi di Kabupaten Kebumen.
"Saat ini, jajaran Polres Kebumen sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus tersebut," terangnya, saat pemeriksaan kendaraan untuk pengamanan Pemilu 2009.
Selain itu, di Kabupaten Wonosobo dan Temanggung, juga ditemukan kasus ijazah palsu dari beberapa calon anggota legislatif.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang