BI Mediasi Produk Derivatif

Kompas.com - 05/02/2009, 09:11 WIB

JAKARTA, KAMIS -

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus memonitor penyelesaian kontrak-kontrak produk derivatif yang dilakukan oleh perbankan. Selain itu, BI juga ikut menjadi mediasi antara bank dengan nasabah untuk penyelesaian produk derivatif yang bernuansa spekulasi tersebut.

Deputi Gubernur BI Budi Mulya mengatakan, BI sudah meminta bank untuk segera menyelesaikan kontrak transaksi derivatif yang bernuansa spekulatif, “Beberapa pilihan yang kami berikan kepada bank antara lain restrukturisasi, pembiayaan kembali dari bank, hingga diputus kontraknya (unwind),” tuturnya kemarin (4/2).

Selain itu, BI juga terus memonitor restrukturisasi tersebut. Monitoring tersebut dilakukan BI agar rupiah tidak tertekan. Budi mencontohkan, tekanan tersebut dapat terjadi misalnya kesepakatan antara bank dengan nasabah memutuskan untuk pemutusan kontrak. Nah, sudah pasti nasabah akan membutuhkan dolar. Kebutuhan dolar nasabah ini akan dicermati oleh BI apakah nantinya akan memberikan tekanan kepada kurs rupiah.

Yang jelas, BI meminta agar penyelesaian yang dilakukan antara kedua pihak adalah win-win solution. Untuk nilai-nilai yang besar, BI mempertemukan kedua belah pihak yaitu bank dan nasabah. BI akan menjadi mediator untuk menyelesaikan sengketa kedua belah pihak.

Masih berkaitan dengan produk derivatif, dalam kesempatan yang sama Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fadjrijah menegaskan bahwa tak ada bank syariah yang menjual produk derivatif. “Khusus untuk di Indonesia, bank syariah tidak boleh menjual produk derivatif, fatwa dari Dewan Syariah Nasional (SDN) tidak memperbolehkan,” kata Siti.

Pernyataan Siti ini menanggapi santernya kabar bahwa ada salah satu bank syariah di Indonesia yang menjual produk derivatif. Aturan dari BI sendiri juga mengatakan bahwa bank syariah dilarang untuk menjual produk derivatif. Sangsi yang dikenakan bila melanggar mulai dari teguran sampai dengan pidana.

Haram hukumnya

Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) dan juga direktur Utama Bank Muamalat A Riawan Amin menjelaskan, transaksi derivatif adalah transaksi atas derivasi produk pasar keuangan. Sebagaimana diketahui, operasional bank syariah berdasarkan konsep anti MAGHRIB atau Maisir, Gharar, Riba dan Bathil, ”Sedangkan transaksi derivatif sesungguhnya mengandung unsur spekulatif atau gharar, sehingga hukumnya haram,” tuturnya.

Riawan berharap, BI sebagai lembaga yang memiliki otoritas mengawasi perbankan nasional, khususnya Bank Syariah, seharusnya secara tegas menolak transaksi yang berlangsung. Bahkan, sanksi bisa diberikan sebagai bagian pendidikan bagi semua industri perbankan syariah untuk benar-benar menjalankan operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Kontan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau