MEDAN, KAMIS — Maskapai Mandala Airlines memberi kompensasi berupa uang tunai kepada penumpang jika terjadi penundaan penerbangan (delay) sebesar Rp 200.000 untuk setiap dua jam sekali.
"Kami telah meluncurkan Mandala plusGUARD untuk melindungi penumpang jika terjadi berbagai hal yang tidak diinginkan, seperti pemberian kompensasi uang tunai Rp 200.000 untuk delay lebih dari dua jam," kata Chief Executive Officer (CEO) Mandala Airlines Warwick Brady di Medan, Kamis (5/2).
Dia menjelaskan, kompensasi yang diberikan sebagai bentuk asuransi perjalanan itu juga menangani klaim para penumpang Mandala yang lain, seperti pembatalan penerbangan, penghentian penerbangan, kehilangan, dan keterlambatan bagasi atau kerusakan bagasi hingga Rp 4 juta per tanggungan.
Asuransi Mandala plusGUARD dapat dibeli seharga Rp 20.000 untuk satu kali perjalanan atau Rp 35.000 per penumpang untuk perjalanan pergi pulang bersamaan dengan tiket pesawat, baik langsung atau melalui 4.000 biro perjalanan di Tanah Air. "Produk asuransi perjalanan udara itu sendiri telah diluncurkan akhir tahun lalu bekerja sama dengan PT Citra Internasional Underwriters (CIU) sebagai penanggung yang memberi perlindungan kepada penumpang Mandala selama dalam perjalanan," katanya.
Di tempat yang sama, Marketing Director CIU Bino Sulaksono menambahkan, sejak Desember 2008 hingga Januari 2009 tercatat sekitar 80.000 polis Mandala plusGUARD telah terjual. Dari jumlah tersebut, sebanyak 200 kasus klaim telah ditangani pihaknya dengan tanggungan yang telah dicairkan kepada pemegang polis sebesar Rp 50 juta.
"Sebagian besar dari kasus yang mengajukan klaim karena delay pesawat dengan rata-rata 4-6 jam untuk setiap penerbangan akibat penjadwalan ulang karena berbagai faktor," jelasnya.