SMS Kampanye Haram Membicarakan Uang

Kompas.com - 05/02/2009, 10:29 WIB

JAKARTA, KAMIS — Meski kampanye lewat SMS sudah dapat dilakukan mulai 4 Februari 2009, ada sejumlah batasan yang dilarang. Salah satunya dilarang membicarakan masalah uang. Peluang parpol untuk menangguk donasi lewat layanan SMS pupus sudah.

Sesuai aturan main Peraturan Menteri Kominfo, isi materi kampanye melalui SMS dan layanan telekomunikasi lainnya hanya visi, misi, dan program peserta pemilu. Program SMS berhadiah dan SMS donasi dengan pola layanan SMS premium dilarang untuk dimanfaatkan parpol maupun caleg.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 Permen Nomor 11/PERM.KOMINFO/2/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum melalui Jaringan Telekomunikasi yang berlaku mulai 4 Februari 2009. Disebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan penggalangan dana untuk keperluan kampanye yang dipungut dari pelaksanaan kampanye pemilu melalui jasa telekomunikasi.

"Saat aturan ini dirancang ada kemungkinan parpol atau caleg memanfaatkan layanan SMS untuk menggelar kuis atau layanan premium. Ada kekahwatiran jika hal tersebut dilakukan akan mengganggu sehingga dilarang," jelas Gatot S Dewobroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/2).

Diakui Gatot, pembatasan ini sempat dikeluhkan partai politik kecil yang berharap dapat mengumpulkan donasi melalui SMS. Namun, pemerintah tidak ingin SMS kampanye mengundang polemik sehingga dibuat lebih rigid daripada aturan mengenai SMS premium yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Selain itu, Permen tersebut juga mengatur bahwa operator atau penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat diketegorikan kampanye. Hal tersebut, jelas Gatot, dilakukan demi kesetaraan sehingga operator tidak memihak kepada partai politik atau caleg tertentu.

"Kita khawatir operator menggunakan media promosi, misalnya baliho, yang cenderung mendukung parpol tertentu atau memberikan program promosi yang sebenarnya disponsori parpol. Kita mengantisipasi hal tersebut agar tidak terjadi," ujar Gatot.

Aturan tersebut tidak hanya memberikan rambu-rambu masalah uang kepada operator telekomunikasi, namun juga kepada peserta pemilu. Pasal 6 butir h menyatakan bahwa pelaksana kampanye pemilu atau tim kampanye pemilu melalui jasa jaringan telekomunikasi dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta.

Namun, jangan khawatir karena tetap terbuka kemungkinan parpol dan caleg memanfaatkan SMS untuk menggalang dana untuk menyebarkan nomor rekening. Diakui Gatot, hal tersebut tetap bisa dilakukan karena bagian dari materi kampanye.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau