Atasi Kaki Gajah, Pemkot Serang Diminta Gelar Pengobatan Massal

Kompas.com - 05/02/2009, 16:35 WIB

SERANG, KAMIS - Pemerintah kota (Pemkot) dan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, diminta menggelar  pengobatan massal penyakit kaki gajah (filariasis),  menyusul ditemukan kasus penderita baru di dua daerah tersebut.
      
"Saya sebagai warga tentu sangat berharap pemerintah daerah menggelar pengobatan massal kaki gajah," kata seorang warga Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang, Sofyan(45) Kamis.        

Sofyan mengatakan, berdasarkan hasil survailen Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun 2003 lalu ditemukan kasus penderita baru penyakit kaki gajah.

Di kedua daerah tersebut ditemukan sebanyak enam kasus penderita filariasis, sehingga perlu adanya pengobatan massal karena bisa menularkan kepada warga lainya.

Penyakit kaki gajah ditularkan melalui gigitan nyamuk berbagai jenis.Karena itu, satu-satunya untuk mencegah penyakit tersebut harus dilakukan pengobatan massal.

Pengobatan tersebut dilakukan bagi semua warga Kota Serang maupun Kabupaten Serang, selama lima tahun berturut-turut.

"Jika tidak dilakukan pengobatan massal dipastikan Kota Serang maupun Kabupaten Serang belum bebas dari penyakit kaki ggajah," kata Sofyan yang juga lulusan akademi perawat.

Menurut dia, penularan penyakit kaki gajah menjadi ancaman bagi masyarakat, sehingga pemerintah daerah segera mengalokasikan dana untuk pengobatan massal.

Penyakit kaki gajah akibat infeksi cacing filaria, yang hidup di saluran dan kelenjar getah bening (limfa) yang mengakibatkan gejala akut dan kronis.

Oleh karena itu, untuk mematikan virus cacing filarial itu penderita bisa meminum obat Dethyl Carbamazine (DEC) secara berulang kali agar cacing itu mati dan tidak menggerogoti tubuh korban.

Kaki gajah secara klinis menimbulkan peradangan di kelenjar dan saluran getah bening, terutama pada daerah pangkal paha dan ketiak.

Namun demikian, hingga kini penyakit kaki gajah tidak menimbulkan kematian, tetapi bisa menimbulkan beban sosial di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, Asep Misbah, menyatakan pihaknya hingga saat ini tidak memiliki dana untuk gpengobatan penyakit kaki gajah.

"Kemungkinan penderita penyakit kaki gajah jumlahnya terus bertambah, karena belum ada pengobatan massal itu," kkataya.

Penderita penyakit kaki gajah di wilayahnya ditemukan di dua puskesmas dan kini penderita masih dalam ppengawasan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Suharno, mmenyatakan Banten masuk kategori endemik penderita kaki gajah, karena hasil surveilan tahun 2003 lalu angka prevalensi penyakit di atas satu persen.
      
Artinya, tingkat penularan penyakit tersebut tinggi dan perlu adanya pengobatan massal."Saya kira tidak usah lagi dilakukan pengambilan sidik darah jari (SDJ),"ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau