JAKARTA, KAMIS - Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus korupsi penjualan kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) akan ditandatangani Direktur Penyidikan M Farela pada Jumat (6/2) besok. Hal itu dipastikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy. "Besok ditandatangani Direktur Penyidikan. Tunggu saja," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Kamis (5/2).
Perkara korupsi penjualan dua unit VLCC disidik Kejaksaan Agung sejak tahun 2007. Dalam perkara itu, jaksa menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone.
Alasan penghentian penyidikan kasus itu, karena kesulitan menghitung kerugian negara. Badan Pemeriksa Keuangan tak menemukan pembanding untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan penjualan dua unit VLCC tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang