JAKARTA, JUMAT - Asosiasi Bank Syariah Indonesia beranggapan, diperlukan independensi unit usaha syariah dalam menentukan produk, layanan, dan gerai atau outlet syariah yang dapat dilayani oleh UUS.
Untuk itu, dibutuhkan aturan yang lebih tegas dari Bank Indonesia mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dijual perbankan syariah.
Ketua Umum Asbisindo A Riawan Amin, Kamis (5/2) di Jakarta, menjelaskan, unit usaha syariah (UUS) harus diberi kewenangan menolak penggunaan rekening syariah untuk keperluan transaksi yang tak sesuai syariah yang dilakukan bank konvensional yang menjadi induknya.
Pernyataan Asbisindo itu terkait adanya kasus penggunaan rekening syariah milik PT Elnusa Tbk pada UUS Bank Danamon untuk transaksi derivatif yang dikelola Bank Danamon konvensional.
Berdasarkan aturan, bank syariah tidak boleh digunakan untuk transaksi derivatif yang umumnya bersifat spekulatif. Namun, bank konvensional tidak dilarang melakukan transaksi non-syariah menggunakan rekening bank syariah. Jika aturan ini tidak dibenahi, kasus yang sama berpotensi terulang kembali.
Kepala UUS Bank Danamon Achmad K Permana mengatakan, pihaknya sebelumnya tidak mengetahui ada rekening syariah yang digunakan untuk transaksi derivatif. ”Setelah mengetahuinya, kami langsung meminta nasabah bersangkutan memindahkan ke rekening konvensional,” katanya.
Anggota Komisi XI DPR, Dradjad Wibowo, mengatakan, Bank Danamon telah melanggar aturan dengan membiarkan rekening syariah digunakan untuk transaksi derivatif.
Penerapan prinsip syariah seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab UUS, tetapi juga didukung oleh bank konvensional induk dengan melarang nasabah menggunakan akun syariah untuk transaksi derivatif.
”Pelanggaran ini sangat serius karena bisa mencoreng citra dan menurunkan kepercayaan masyarakat pada bank syariah. Yang dirugikan bukan hanya UUS Bank Danamon, tetapi juga bank syariah lainnya,” kata Dradjad.
Dradjad meminta BI tidak membiarkan kasus ini. BI harus menindak tegas pelaku pelanggaran. Deputi Gubernur BI Siti Ch Fadjrijah mengatakan, pihaknya sedang menangani kasus ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang