Syariah Tidak Boleh Dipakai untuk Transaksi

Kompas.com - 06/02/2009, 07:38 WIB

JAKARTA, JUMAT  - Asosiasi Bank Syariah Indonesia beranggapan, diperlukan independensi unit usaha syariah dalam menentukan produk, layanan, dan gerai atau outlet syariah yang dapat dilayani oleh UUS.

Untuk itu, dibutuhkan aturan yang lebih tegas dari Bank Indonesia mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dijual perbankan syariah.

Ketua Umum Asbisindo A Riawan Amin, Kamis (5/2) di Jakarta, menjelaskan, unit usaha syariah (UUS) harus diberi kewenangan menolak penggunaan rekening syariah untuk keperluan transaksi yang tak sesuai syariah yang dilakukan bank konvensional yang menjadi induknya.

Pernyataan Asbisindo itu terkait adanya kasus penggunaan rekening syariah milik PT Elnusa Tbk pada UUS Bank Danamon untuk transaksi derivatif yang dikelola Bank Danamon konvensional.

Berdasarkan aturan, bank syariah tidak boleh digunakan untuk transaksi derivatif yang umumnya bersifat spekulatif. Namun, bank konvensional tidak dilarang melakukan transaksi non-syariah menggunakan rekening bank syariah. Jika aturan ini tidak dibenahi, kasus yang sama berpotensi terulang kembali.

Kepala UUS Bank Danamon Achmad K Permana mengatakan, pihaknya sebelumnya tidak mengetahui ada rekening syariah yang digunakan untuk transaksi derivatif. ”Setelah mengetahuinya, kami langsung meminta nasabah bersangkutan memindahkan ke rekening konvensional,” katanya.

Anggota Komisi XI DPR, Dradjad Wibowo, mengatakan, Bank Danamon telah melanggar aturan dengan membiarkan rekening syariah digunakan untuk transaksi derivatif.

Penerapan prinsip syariah seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab UUS, tetapi juga didukung oleh bank konvensional induk dengan melarang nasabah menggunakan akun syariah untuk transaksi derivatif.

”Pelanggaran ini sangat serius karena bisa mencoreng citra dan menurunkan kepercayaan masyarakat pada bank syariah. Yang dirugikan bukan hanya UUS Bank Danamon, tetapi juga bank syariah lainnya,” kata Dradjad.

Dradjad meminta BI tidak membiarkan kasus ini. BI harus menindak tegas pelaku pelanggaran. Deputi Gubernur BI Siti Ch Fadjrijah mengatakan, pihaknya sedang menangani kasus ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau