KOMISI Pemilhan Umum diminta mempersiapkan rencana darurat jika sampai keterlambatan tersebut merembet hingga pada keterlambatan distribusi surat suara.
Demikian disampaikan Ketua Kelompok Kerja Pengawasan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilu Badan Pengawas Pemilu Agustiani Fridelina Tio Sitorus di Jakarta, Kamis (5/2).
Sesuai dengan pasal 12 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi adn DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009 disebutkan, seluruh perlengkapan pemungutan suara sudah harus ada di KPU kabupaten/kota sebulan sebelum hari pemungutan suara atau pada 10 Maret.
Artinya, sejak Kamis kemarin, KPU hanya punya waktu 33 hari untuk menyelesaikan mencetak surat suara dan mendistribusikannya.
Menurut catatan Kompas, semula direncanakan proses validasi surat suara berlangsung 29-31 Januari. Namun, hingga kini proses validasi belum selesai. Sinkronisasi kebenaran nama calon yang tertera dalam surat dan ketepatan warna partai politik antara perusahaan percetakan dan partai politik serta KPU belum tuntas dilakukan.
Jika masa validasi mundur akibat berbagai kendala, pencetakan surat suara pun dipastikan ikut mundur. Awalnya, KPU menjadwalkan kemarin sebagai hari dimulainya tahap pencetakan surat suara.
Akan tetapi, KPU baru berencana meluncurkan pencetakan surat suara untuk delapan konsorsium perusahaan pada Sabtu (7/2) besok.
Jumlah jenis surat suara yang akan dicetak adalah 77 jenis untuk pemilu DPR, 33 jenis untuk pemilu DPD, 217 jenis untuk pemilu DPRD provinsi, serta 1.874 jenis untuk pemilu DPRD kabupaten/kota. Adapun jumlah total surat suara yang akan dicetak mencapai 693.419.152 lembar.
Khawatir
Hasil investigasi Badan Pengawas Pemilu menunjukkan bahwa para pemenang tender khawatir karena kontrak kerja mereka untuk mencetak surat suara belum ada.
"Apa KPU bisa memenuhi berbagai kendala kontrak, validasi, pencetakan dan pendistribusian tersebut dalam 33 hari?" kata Agustiani.
Untuk mengantisipasi itu, Badan Pengawas Pemilu menyarankan KPU menambah jumlah perusahaan anggota konsorsium serta bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang selama ini sudah teruji.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Jeirry Sumampow mengatakan, seluruh lembaga negara, terutama pemerintah dan DPR, harus segera mengantisipasi jka pemungutan suara tidak dapat dilakukan secara serentak. (MZW)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang