Surat Suara Terganggu

Kompas.com - 06/02/2009, 09:13 WIB

KOMISI Pemilhan Umum diminta mempersiapkan rencana darurat jika sampai keterlambatan tersebut merembet hingga pada keterlambatan distribusi surat suara.

Demikian disampaikan Ketua Kelompok Kerja Pengawasan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilu Badan Pengawas Pemilu Agustiani Fridelina Tio Sitorus di Jakarta, Kamis (5/2).

Sesuai dengan pasal 12 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi adn DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009 disebutkan, seluruh perlengkapan pemungutan suara sudah harus ada di KPU kabupaten/kota sebulan sebelum hari pemungutan suara atau pada 10 Maret.

Artinya, sejak Kamis kemarin, KPU hanya punya waktu 33 hari untuk menyelesaikan mencetak surat suara dan mendistribusikannya.

Menurut catatan Kompas, semula direncanakan proses validasi surat suara berlangsung 29-31 Januari. Namun, hingga kini proses validasi belum selesai. Sinkronisasi kebenaran nama calon yang tertera dalam surat dan ketepatan warna partai politik antara perusahaan percetakan dan partai politik serta KPU belum tuntas dilakukan.

Jika masa validasi mundur akibat berbagai kendala, pencetakan surat suara pun dipastikan ikut mundur. Awalnya, KPU menjadwalkan kemarin sebagai hari dimulainya tahap pencetakan surat suara.

Akan tetapi, KPU baru berencana meluncurkan pencetakan surat suara untuk delapan konsorsium perusahaan pada Sabtu (7/2) besok.

Jumlah jenis surat suara yang akan dicetak adalah 77 jenis untuk pemilu DPR, 33 jenis untuk pemilu DPD, 217 jenis untuk pemilu DPRD provinsi, serta 1.874 jenis untuk pemilu DPRD kabupaten/kota. Adapun jumlah total surat suara yang akan dicetak mencapai 693.419.152 lembar.

Khawatir

Hasil investigasi Badan Pengawas Pemilu menunjukkan bahwa para pemenang tender khawatir karena kontrak kerja mereka untuk mencetak surat suara belum ada.

"Apa KPU bisa memenuhi berbagai kendala kontrak, validasi, pencetakan dan pendistribusian tersebut dalam 33 hari?" kata Agustiani.

Untuk mengantisipasi itu, Badan Pengawas Pemilu menyarankan KPU menambah jumlah perusahaan anggota konsorsium serta bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang selama ini sudah teruji.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Jeirry Sumampow mengatakan, seluruh lembaga negara, terutama pemerintah dan DPR, harus segera mengantisipasi jka pemungutan suara tidak dapat dilakukan secara serentak. (MZW)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau