BAJAWA, MINGGU - Dua oknum Kepolisian Resor Ngada, di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur diduga mengangkut kayu cendana ilegal sekitar 1 ton, di Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze, Ngada.
Hal itu terungkap ketika kayu cendana itu hendak diangkut dari rumah warga, Alfons Lengga, di Desa Nginaman u untuk dibawa ke Bajawa, ibukota Kabupaten Ngada, Senin (2/2) lalu.
Pengangkutan digagalkan oleh Sersan Kepala (Serka) Bintara Pembina Desa (Babinsa) Wolomeze Nikolaus M Ria, Serka Babinsa Soa, Petrus Wada Toli, dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Wolomeze Lopi Philipus.
Yang mengherankan sampai saat ini belum ada proses hukum menyangkut kasus itu. Dua anggota Polres Ngada ketika kami tanya mengaku hendak mengangkut kayu cendana itu atas perintah kapolres. Kayu cendana tersebut dibeli seharga Rp15.000 per kilogram, kata Nikolaus M Ria, Minggu (8/2), yang dihubungi dari Ende, Flores.
Nikolaus menjelaskan, penggerebekan terjadi hari Senin malam, sekitar pukul 23.00 wita ketika kayu itu hendak diangkut dengan mobil boks.
Kayu cendana itu tidak dilengkapi dokumen atau surat izin yang sah. Dari keterangan pemilik pohon, dan tukang potong pohon, Kornelis Seka, mereka sebenarnya tidak berani melakukan penebangan, karena belum mengurus izin. "Tapi mereka akhirnya mau melakukan penebangan setelah diyakinkan oleh dua oknum polisi itu bahwa soal izin akan diurus belakangan," kata Nikolaus.
Ketika dikonfirmasi Kepala Seksi PMD Kecamatan Wolomeze Lopi Philipus menjelaskan, bahwa jual beli kayu cendana sebagaimana d i Desa Nginamanu itu harus ada surat-surat dari kepala resor pemangkuan hutan (RPH) Wolomeze.
Sedangkan dalam kasus kayu cendana satu ton ini mulai dari rekomendasi kepala desa saja tidak ada, kata Lopi Philipus.
Ketika dikonfir masi Kepala Polres Ngada Ajun K omisaris Besar Erdy Swahariyadi membantah, bahwa oknum Polres Ngada itu hendak mengangkut kayu cendana di Nginamanu atas perintahnya.
Anggota saya memang semula hendak membeli kayu cendana itu. Tapi berhubung surat-surat belum diurus oleh pemilik pohon, maka mereka tidak jadi membeli. Warga setempat pun saat itu menghalang-halangi transaksi. "Dan jual beli kayu cendana dapat dilakukan, sebab diatur oleh perda," kata Erdi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang