JAKARTA, SENIN - Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti, Izzat Husein, akan menghadapi putusan majelis hakim pada Senin (9/2) ini. Izzat diperkarakan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait tukar guling aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat berupa tanah dan bangunan.
Dia diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 34,1 miliar. Sedangkan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan Izzat mencapai Rp Rp 36,5 miliar. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 34,7 miliar subsider 2 tahun penjara. Uang itu akan dikurangi dengan harta benda terdakwa senilai 4000 real yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa menjerat Izzat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal tiga Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus ini bermula, ketika Izzat melakukan pertemuan dengan Bupati Lombok Barat Iskandar guna membicarakan rencana pelepasan aset pemda Lombok Barat dengan cara tukar guling.
Kemudian Bupati sepakat menunjuk Izzat untuk membangun tiga belas bangunan kantor dinas kabupaten Lombok Barat sebagai pengganti aset pemda. Selanjutnya, Izzat membuat proposal dengan penawaran nilai tanah dan bangunan senilai Rp 31,79 miliar.
Bupati lalu memerintahkan Sekretaris Daerah Lalu Kusnandar Anggrat, Asisten II Hamdan dan Lalu Sapwan Hasyim untuk menyusun taksiran harga aset. Jaksa Riyono mengatakan nilai taksiran mengacu pada proposal yang diajukan Izzat senilai Rp 32,97 miliar.
Dalam kasus tersebut, jaksa juga mendakwa Bupati Iskandar. Namun, kasus Iskandar belum dapat dilanjutkan karena menunggu hasil observasi tim medis. Observasi dilakukan atas perintah majelis hakim. Ia kini dibantarkan di Rumah Sakit Kramatjati.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang