JAKARTA, SENIN — PT Jamsostek (Persero) menjanjikan Rp 350.000 per orang bagi peserta Jamsostek yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, dengan syarat belum pernah dapat bantuan, masa kepesertaan setahun, dan secara dini laporkan adanya PHK yang dibuktikan dengan adanya keputusan pengadilan industrial.
Demikian disampaikan oleh Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga seusai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (9/2). "Untuk korban PHK keseluruhannya kami siapkan Rp 4 miliar. Jadi dihitung saja berapa korban PHK yang dapat dana Rp 4 miliar kalau Rp 350.000 per orang," kata Hotbonar.
Selain menyiapkan dana PHK, Jamsostek juga menyiapkan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang diperkirakan melonjak tahun ini. Namun, diingatkan Hotbonar, yang telah memenuhi syarat mendapatkan JHT baru sekitar 830.000 orang dari 8,2 juta peserta JHT. "Kami siapkan dana Rp 4 triliun untuk itu. Kami sudah mengantisipasi masalah ini akibat krisis global," katanya.
Selain itu, bagi korban PHK, Hotbonar juga menegaskan pihaknya memberikan pelatihan tenaga kerja melalui serikat pekerja. "Kalau mereka (korban PHK) mau jadi wiraswasta bisa ada bantuan program kemitraan," paparnya.