Jamsostek Minta Kenaikan "Ceiling" Upah

Kompas.com - 09/02/2009, 20:57 WIB

JAKARTA, SENIN — PT Jamsostek mengusulkan agar pemerintah melalui Depnakertrans menaikkan dasar upah setinggi-tingginya (ceiling upah) sebesar Rp 3 juta untuk dasar penetapan iuran program jaminan pelayanan kesehatan (JPK).
   
Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, Senin (9/2), mengatakan, peningkatan dasar upah tersebut untuk memperbaiki kualitas pelayanan program JPK yang sejak 1993 tidak naik-naik, yakni Rp 1 juta.
   
Kenaikan ceiling itu bisa menaikkan kualitas pelayanan kesehatan, peningkatan plafon biaya pelayanan secara periodik, yakni setahun dua kali, memperluas jaringan pelayanan kesehatan sesuai dengan kecukupan dana dan cakupan kepesertaan yang semakin luas sehingga sesuai dengan mekanisme jaminan sosial, yakni "hukum jumlah bilangan besar".
   
"Hukum jumlah bilangan besar adalah perhitungan santunan yang disesuaikan dengan jumlah kepesertaan. Semakin besar jumlah peserta, jumlah santunan yang diberikan bisa lebih baik. Karena dengan mekanisme subsidi silang, pekerja yang berupah besar, muda, dan sehat menyubsidi pekerja berupah kecil, tua dan sering sakit," kata Hotbonar.
   
PT Jamsostek sudah lama mengajukan usulan tersebut tetapi belum direspons oleh pemerintah. Sementara Peraturan Pemerintah No 14/1993 Pasal 9 Ayat 4 menyatakan bahwa ceiling upah sebesar Rp 1 juta.
   
BUMN itu sudah melakukan kajian yang didasarkan pada kombinasi pendekatan kenaikan pelayanan kesehatan, kenaikan upah minimum perovinsi dan kabupaten/kota (UMP dan UMK) dan kenaikan upah yang dilaporkan.
   
Berdasarkan hasil evaluasi, selama tahun 2001-2006, telah terjadi kenaikan upah sebesar 15,56 persen. Sedangkan rata-rata upah dilaporkan dibandingkan UMP/UMK adalah 9,88 persen dan rata-rata kenaikan upah dilaporkan sebesar 17,45 persen. Sementara kenaikan biaya kesehatan per kapita per tahun sebesar 18,91 persen.
   
Berdasarkan kajian itu disimpulkan bahwa ceiling upah sebesar Rp 1 juta yang sudah berlangsung 15 tahun sudah tidak memadai lagi.
   
Sementara itu, saat ini sudah ada provinsi yang membayar upah minimum provinsi Rp 1 juta atau sama dengan ceiling upah.

Di sisi lain masih banyak perusahaan yang melaporkan upah bukan sebenarnya sehingga jumlah iuran JPK semakin rendah dan klaim rasio meningkat (tinggi). Tahun 2007 klaim rasio JPK mencapai 83,82 persen.

Rendahnya ceiling upah juga berdampak pada besaran plafon pada biaya persalinan, kacamata, gigi palsu, serta alat kesehatan yang hingga kini belum bisa ditingkatkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau