LPS Harus Ganti Dana Nasabah Century

Kompas.com - 10/02/2009, 08:10 WIB

JAKARTA, SELASA — Komisi XI DPR mendesak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengganti dana nasabah Bank Century yang hilang. Itu wajar karena LPS sudah menjadi pemegang saham bank tersebut sehingga bertanggung jawab mengganti dana nasabah, bukan hanya sekadar menjaminnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Walman Siahaan mengungkap hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan perwakilan nasabah Bank Century di Jakarta, Senin (9/2).

Para nasabah merasa menjadi korban penipuan produk reksa dana tak berizin PT Antaboga Delta Sekuritas, yang dijual secara resmi melalui Bank Century. Dalam pengaduannya, seorang perwakilan nasabah asal Yogyakarta, Siput (60), mengatakan, nasabah mengeluh atas sikap Bank Indonesia yang menyatakan bahwa penjualan produk reksa dana itu merupakan ulah oknum Bank Century, bukan kebijakan direksi bank.

Sikap BI ini dinilai nasabah sebagai upaya lepas tangan BI atas tanggung jawabnya sebagai pengawas perbankan. Nasabah juga menyesalkan sikap manajemen baru Bank Century yang justru mencari nasabah baru, bukan menyelesaikan masalah nasabah lama lebih dulu.

Padahal, jumlah nasabah lama itu sangat besar. Data yang dikumpulkan nasabah menunjukkan, jumlah kerugian mereka Rp 1,4 triliun dari 1.000 nasabah yang yang tercatat.

Nasabah tergiur menyimpan uang karena tergiur dengan suku bunga tinggi yang ditawarkan Bank Century. Pada saat suku bunga premium deposito di level 12 persen, reksa dana ini menjanjikan 13 persen. ”Investor itu ada yang institusi, ada yang individu. Kalau yang institusi biasanya membawahi ratusan orang. Jadi kalau dihitung per individu, korbannya mencapai ribuan,” ujar Siput.

Panggil BI

Atas dasar itu, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-P, Ramson Siagian, mendesak DPR memanggil BI, LPS, dan manajemen Bank Century. Hal itu perlu agar masalah nasabah bisa selesai.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Drajad H Wibowo, mengatakan, LPS tidak bisa mangkir dari kewajibannya sebab DPR telah menghimpun berbagai bukti bahwa pemasaran produk tersebut dilakukan oleh Bank Century secara institusi, bukan oknum. ”Kalau LPS tidak mau bertanggung jawab, bagaimana mereka mengembalikan Bank Century menjadi normal,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan nasabah perusahaan sekuritas PT Sarijaya Permana Sekuritas mengadukan nasib uang mereka yang hilang. Salah satu nasabah Sarijaya, Teguh Hartono, menyebutkan, ada tiga permintaan yang diajukan kepada DPR.

Pertama, nasabah meminta DPR mempertanyakan kebijakan Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga keuangan yang tidak melakukan suspensi (penghentian perdagangan) atas operasional Sarijaya pada 24 Desember 2008, atau pada hari yang sama dengan penangkapan Komisaris Utama Sarijaya Herman Ramli. Suspensi atas Sarijaya baru berlaku 6 Januari 2009.

Kedua, nasabah minta agar pengejaran aset Herman Ramli dan keluarga bisa segera dilakukan. Ketiga, nasabah meminta DPR menekan agar peraturan pasar modal bisa diubah. (OIN/REI)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau