Iqbal Klaim Proses Penangkapannya Tanpa Surat Perintah

Kompas.com - 10/02/2009, 15:24 WIB

JAKARTA, SELASA — Penasihat hukum terdakwa Muhammad Iqbal—anggota majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tersandung kasus korupsi—Maqdir Ismail berpendapat bahwa proses penangkapan kliennya tidak didasarkan atas surat perintah penangkapan.

Satu-satunya dasar hukum untuk melakukan penangkapan tersebut adalah surat perintah penyelidikan disertai dengan informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari Billy Sindoro sebagai tanda terima kasih.

Dalam pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, Maqdir juga berpendapat bahwa pengadilan tindak pidana korupsi tidak berwenang untuk mengadili perkara Iqbal.

Iqbal menegaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 11, perkara yang disidangkan haruslah kasus kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Sedangkan kasus M Iqbal hanya sebesar Rp 500 juta.

Maqdir juga menyatakan bahwa surat dakwaan harus batal demi hukum karena surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf b, dan Ayat 3 KUHP. "Jaksa penuntut umum tidak menyebutkan dalam hal apa terdakwa membantu PT Direct Vision karena terdakwa tidak pernah berhubungan dengan PT Direct Vision," ungkap Maqdir.

Dakwaan tidak dapat diterima karena menurut Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, intinya jika penerima gratifikasi menerima, mempunyai waktu paling lambat 30 hari kerja untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

"Sedangkan Iqbal, keburu ditangkap KPK. Padahal dia masih mempunyai waktu paling lambat 30 hari setelah ia menerima gratifikasi tersebut," ungkap Maqdir.

Ia juga merasa bahwa penangkapan Iqbal telah direkayasa karena hanya dalam hitungan menit pemberitaan tentang penangkapan Iqbal telah tersiar di beberapa media online. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 19 Februari 2008 dengan agenda tanggapan dari JPU terhadap eksepsi dari tim pengacara M Iqbal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau