Indonesia dalam Minerba, Tak Jadi Tuan di Rumah Sendiri

Kompas.com - 12/02/2009, 11:43 WIB

JAKARTA, KAMIS — Sejak Orde Baru berkuasa, aturan eksploitasi mineral dan batu bara (minerba) dinilai tidak memberikan gigi kepada pemerintah sebagai tuan atas kekayaan di rumahnya sendiri.

Anggota Komisi VII dari Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edy, mengatakan, UU No 11 Tahun 1967 hanya memberikan peran pemberi izin usaha kepada pemerintah, sedangkan kuasa mineral, pertambangan, dan usaha penambangan diserahkan seluruhnya kepada MMC.

Bahkan UU Minerba No 4 Tahun 2009 yang baru disahkan Desember lalu pun, meski memberikan perencanaan kepada pemerintah, regulasi ini juga dikhawatirkan karena kecenderungannya memberikan hak eksploitasi seenaknya kepada perusahaan asing. "Tidak ada perencanaan jangka panjang dari pemerintah. Selalu dipersilakan ambil saja, ambil saja," ujar Tjatur dalam seminar bertajuk UU Minerba dan Keberpihakan Kepada BUMN di DPD RI, Kamis (12/2).

Menurut Tjatur, lemahnya UU No. 11 Tahun 1967 ini memberikan hak istimewa bagi kontrak karya yang diberikan sebelum disahkan UU Minerba. Namun akibatnya, hingga kini, negara kehilangan impunitas terhadap sejumlah perusahaan tambang tersebut. UU Minerba yang baru disahkan pun masih kaya akan kelemahan karena di dalamnya tidak ditentukan besaran domestic market obligation (DMO), sifatnya yang non-retroaktif serta masih bersifat eksploitatif.

Disinyalir pula, meski memberikan prioritas kepada BUMN dan BUMD, tetap tidak ada privillege khusus bagi keduanya dalam pengelolaan minerba. Tjatur menilai perbaikan mekanisme pengelolaan sektor pertambangan yang ditawarkan UU ini tidak dapat menyentuh dan memperbaiki kontrak-kontrak pertambangan yang sudah ada. "Kalau untungkan asing, baru bisa retroaktif. Kalau tidak, ya tidak bisa," tandas Tjatur.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau