JAKARTA, KAMIS — Sejak Orde Baru berkuasa, aturan eksploitasi mineral dan batu bara (minerba) dinilai tidak memberikan gigi kepada pemerintah sebagai tuan atas kekayaan di rumahnya sendiri.
Anggota Komisi VII dari Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edy, mengatakan, UU No 11 Tahun 1967 hanya memberikan peran pemberi izin usaha kepada pemerintah, sedangkan kuasa mineral, pertambangan, dan usaha penambangan diserahkan seluruhnya kepada MMC.
Bahkan UU Minerba No 4 Tahun 2009 yang baru disahkan Desember lalu pun, meski memberikan perencanaan kepada pemerintah, regulasi ini juga dikhawatirkan karena kecenderungannya memberikan hak eksploitasi seenaknya kepada perusahaan asing. "Tidak ada perencanaan jangka panjang dari pemerintah. Selalu dipersilakan ambil saja, ambil saja," ujar Tjatur dalam seminar bertajuk UU Minerba dan Keberpihakan Kepada BUMN di DPD RI, Kamis (12/2).
Menurut Tjatur, lemahnya UU No. 11 Tahun 1967 ini memberikan hak istimewa bagi kontrak karya yang diberikan sebelum disahkan UU Minerba. Namun akibatnya, hingga kini, negara kehilangan impunitas terhadap sejumlah perusahaan tambang tersebut. UU Minerba yang baru disahkan pun masih kaya akan kelemahan karena di dalamnya tidak ditentukan besaran domestic market obligation (DMO), sifatnya yang non-retroaktif serta masih bersifat eksploitatif.
Disinyalir pula, meski memberikan prioritas kepada BUMN dan BUMD, tetap tidak ada privillege khusus bagi keduanya dalam pengelolaan minerba. Tjatur menilai perbaikan mekanisme pengelolaan sektor pertambangan yang ditawarkan UU ini tidak dapat menyentuh dan memperbaiki kontrak-kontrak pertambangan yang sudah ada. "Kalau untungkan asing, baru bisa retroaktif. Kalau tidak, ya tidak bisa," tandas Tjatur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang