JAKARTA, KAMIS - Peran pemerintah daerah dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dipersoalkan. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy memang menilai positif ketika UU Minerba mengakomodasi peran daerah. Namun, pakar hukum pertambangan Ryad A. Chairil menjadi suatu ancaman terkait dengan prioritas yang juga diberikan UU ini kepada BUMN dan BUMD.
"Bahaya ini jika diberikan kepada pemda. Harus diberikan kepada pemerintah pusat. Ini harus dikunci sehingga BUMN dan BUMD bisa menguasai," ujar Ryad terkait Ijin Kuasa Pertambangan (KP) Pengolahan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam seminar bertajuk UU Minerba dan Keberpihakan Kepada BUMN di DPD RI, Kamis (12/2).
Sementara itu, Tjatur menilai bahwa UU Minerba saat ini memberikan prioritas khusus bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan mengakomodasi peran daerah dalam usaha pertambangan. Pada akhirnya, daerah pun memperoleh kontribusi dari usaha ini.
Perbedaan ini diperjelas ketika PT Antam sebagai BUMN yang bergerak dalam bidang pertambangan justru melihat bahwa -misalnya- dalam proses penetapan wilayah umum pertambangan yang melibatkan pemda di dalamnya merupakan solusi bagi permasalahan tumpang tindih lahan.
Pemerintah pusat juga perlu mengatur lebih lanjut mengenai kewajiban sebesar 4 persen kepada pemerintah dan sebesar 6 persen kepada pemda sebagai kewajiban total yang harus dibayarkan. "Asal jangan ada pungutan-pungutan lain saja," tutur Direktur Pengembangan PT Antam Tato Miraza.
Kewajiban juga tidak diambil dari total keuntungan bersih perusahaan induk melainkan dari keuntungan bersih dari tiap unit produksi. Artinya, sinergi kebijakan pusat dan daerah sesuai dengan bagiannya masing-masing harus dikembangkan sesuai keberpihakan kepada kesejahteraan rakyat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang