Peran Daerah dalam UU Minerba Dipersoalkan

Kompas.com - 12/02/2009, 13:10 WIB

JAKARTA, KAMIS - Peran pemerintah daerah dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dipersoalkan. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy memang menilai positif ketika UU Minerba mengakomodasi peran daerah. Namun, pakar hukum pertambangan Ryad A. Chairil menjadi suatu ancaman terkait dengan prioritas yang juga diberikan UU ini kepada BUMN dan BUMD.

"Bahaya ini jika diberikan kepada pemda. Harus diberikan kepada pemerintah pusat. Ini harus dikunci sehingga BUMN dan BUMD bisa menguasai," ujar Ryad terkait Ijin Kuasa Pertambangan (KP) Pengolahan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam seminar bertajuk UU Minerba dan Keberpihakan Kepada BUMN di DPD RI, Kamis (12/2).

Sementara itu, Tjatur menilai bahwa UU Minerba saat ini memberikan prioritas khusus bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan mengakomodasi peran daerah dalam usaha pertambangan. Pada akhirnya, daerah pun memperoleh kontribusi dari usaha ini.

Perbedaan ini diperjelas ketika PT Antam sebagai BUMN yang bergerak dalam bidang pertambangan justru melihat bahwa -misalnya- dalam proses penetapan wilayah umum pertambangan yang melibatkan pemda di dalamnya merupakan solusi bagi permasalahan tumpang tindih lahan.

Pemerintah pusat juga perlu mengatur lebih lanjut mengenai kewajiban sebesar 4 persen kepada pemerintah dan sebesar 6 persen kepada pemda sebagai kewajiban total yang harus dibayarkan. "Asal jangan ada pungutan-pungutan lain saja," tutur Direktur Pengembangan PT Antam Tato Miraza.

Kewajiban juga tidak diambil dari total keuntungan bersih perusahaan induk melainkan dari keuntungan bersih dari tiap unit produksi. Artinya, sinergi kebijakan pusat dan daerah sesuai dengan bagiannya masing-masing harus dikembangkan sesuai keberpihakan kepada kesejahteraan rakyat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau