JAKARTA, JUMAT - Sejak tahun 2008, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyegel ribuan obat-obatan dan kosmetik ilegal, dan puluhan di antaranya obat ethical tidak resmi yang seharusnya hanya dikonsumsi sesuai resep dokter. Produk-produk tersebut umumnya tidak memiliki ijin edar atau mengandung zat-zat berbahaya.
Ketua BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib mengatakan, pihaknya memang sangat gencar melakukan operasi obat serta produk-produk ilegal tersebut. Baru-baru ini, lanjutnya, BPOM bahkan menyegel sebuah gudang di bilangan Jembatan Genit, Jakarta Utara.
"Untuk obat-obat ethical, mereka memiliki efek samping yang mematikan jika dikonsumsi tidak sesuai dengan anjuran dokter," ujarnya pada konferensi pers, Jumat (13/2) di Jakarta.
Untuk obat-obat yang tidak memiliki ijin edar, dikatakan Husniah, umumnya tidak memiliki label berbahasa Indonesia sehingga kandungan zatnya tidak dipahami masyarakat.
Husniah melanjutkan, proses mendapatkan ijin edar sebenarnya tidak terlalu sulit. Waktu prosesnya juga relatif, mulai dari 1 hari kerja. "Untuk ijin edar obat yang menggunakan zat aktif baru memang memakan waktu 150-300 hari kerja karena harus diuji dulu," ujarnya.
Calo Ijin Edar di BPOM
Husniah mengakui, pihaknya sempat 'kecolongan' karena BPOM pernah disusupi oleh oknum calo penjual jasa ijin edar. Calo tersebut diduga masuk ke kerumunan orang yang sedang mengajukan proses ijin edar.
Calo yang bernama Felix tersebut memalsukan ijin edar tersebut. Akibatnya, ada seorang importir Jepang yang kesepuluh ijin edarnya palsu semua sehingga produknya ditarik dari peredaran. Kini, oknum tersebut telah ditindak.
Kini, BPOM memiliki gedung baru yang khusus yang melayani proses perijinan, dan melarang orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki gedung tersebut sehingga dapat mencegahnya adanya oknum calo.
Produk Mengandung Babi
BPOM juga telah mengamankan produk-produk yang mengandung daging babi, namun produsen/distributor tidak mencantumkannya di produk tersebut. Produk tersebut misalnya permen, mie instan, jeli, kornet, dan lainnya. "Umumnya, produk-produk tersebut berbahasa Jepang, Korea, dan China," ujarnya.
Husniah melanjutkan, produk-produk tersebut umumnya terdapat di toko swalayan besar, seperti Pacific Place, Food Hall, dan Ranch Market. "Kami tidak melarang produk tersebut, tapi harus jelas ditulis dalam bahasa Indonesia, dan ditempatkan di rak khusus makanan mengandung daging babi," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang