JAKARTA, JUMAT - KPU menunjukkan indikasi bahwa jumlah surat suara di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua dapat dicetak di luar jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Abdul Hafiz Anshary mengatakan KPU memutuskan bahwa DPT tidak dapat diubah lagi. Hanya saja untuk mengakomodasi ketidakpastian jumlah pemilih, seperti kasus di Yahukimo, KPU menunggu rekomendasi dari KPU dan Panwas Provinsi. "Tapi untuk memperbaikinya, kita membutuhkan Perppu," tandas Hafiz.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang